PP 28/2024 Atur Edukasi Alat Kontrasepsi untuk Kesehatan Reproduksi Siswa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Benda apakah ini? Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Benda apakah ini? Foto: Shutter Stock

Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satunya mengatur edukasi soal kesehatan reproduksi bagi remaja.

Ada hal yang menjadi pro dan kontra yakni poin soal penyediaan alat kontrasepsi. Aturan soal ini awalnya termaktub dalam Pasal 103 Ayat 1. Berikut bunyinya;

Pasal 103

Ayat 1

(1) Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Diatur kemudian soal pelayanan tersebut termasuk alat kontrasepsi.

Hal itu tertera dalam ayat 4. Berikut bunyinya:

(41 Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi.

Lantas apa makna penyediaan alat kontrasepsi di sini?

Praktisi Kesehatan Masyarakat dr Ngabila Salama menjelaskan, maksud dari penyediaan alat kontrasepsi adalah untuk bahan ajar.

"Itu terkait edukasi, jenis-jenis alat kontrasepsi. Sudah ada di perangkat ajar kesehatan Kurikulum Merdeka terintegrasi," kata Ngabila melalui pesan singkat, Senin (5/8).

"Yang dilaunching November 2023 bersama Kemenkes, Kemdikbud dan Kemenag," imbuhnya.

Staf Ahli Kemenkes ini menegaskan, intinya pengetahuan tentang alat kontrasepsi itu dijelaskan sedini mungkin.

"Intinya kesehatan reproduksi dan reproduksi yang aman itu sudah harus diajarkan sedini mungkin dimulai dari usia sekolah," tutupnya.