PP Kesehatan: Aborsi Hanya Boleh untuk Korban Perkosaan & Kondisi Darurat Medis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satunya mengatur soal aborsi.

Di aturan tersebut, seseorang dilarang melakukan aborsi kecuali atas dua hal. Yakni alasan darurat medis dan korban perkosaan.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 116.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 116

Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana

Di peraturan tersebut, disebutkan juga praktik aborsi hanya bisa dilakukan atas persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

Pasal 122

(1) Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan.

(2) Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. (3) Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya.

Pidana Aborsi

Jadi, mereka yang melakukan aborsi bisa dipenjara. Ketentuan pidana terkait aborsi diatur di UU Kesehatan yang baru saja disahkan dalam Pasal 427 hingga 428.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 427:

Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 428:

Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 60 pada seorang perempuan dengan persetujuannya, bisa dipidana 5 tahun. Sedangkan bila tanpa persetujuan perempuan tersebut, akan dipidana 12 tahun.