PPATK Blokir 21 Rekening Terkait Aliran Dana Khilafatul Muslimin
·waktu baca 1 menit

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelidiki aliran dana ormas Khilafatul Muslimin.
Direktur Analisis PPATK Maryanto mengatakan, 21 rekening yang terkait aliran dana terhadap ormas itu telah dibekukan.
"PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank," ujar Maryanto dalam jumpa pers, Kamis (16/6).
Pembekuan itu, kata Maryanto, dilakukan guna mempermudah penyidik dalam rangka melakukan penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin.
"Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dan, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya," jelas Maryanto.
Namun, Maryanto belum membeberkan jumlah yang berada dalam rekening tersebut. Hanya ditegaskan nominalnya tidak signifikan.
"Pada saat kami melakukan penghentian sementara, saldo tidak signifikan," tutup dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sumber pendanaan ormas Khilafatul Muslimin. Salah satunya diketahui berasal dari infak sebesar Rp 1.000 yang wajib dibayarkan warganya setiap hari.
