Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PPATK Blokir Transaksi Crazy Rich Terkait Binary Option
23 Februari 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) menghentikan sementara sejumlah transaksi yang diduga berasal dari Binary Option milik para afiliator trading yang juga dikenal dengan sebutan Crazy Rich.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2).
Hingga saat ini, jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan.
"Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah ini berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak bulan Januari 2022," tambah dia.
PPATK juga menyetop sementara transaksi keuangan para Crazy Rich ini selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong," jelasnya.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” jelasnya.
Ivan mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya. Misalnya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
Influencer dan Crazy Rich Diperiksa
Setelah muncul laporan dari para korban Binomo, sejumlah influencer dan crazy rich diperiksa polisi, OJK, hingga Bappepti. Sebut saja Indra Kenz.
ADVERTISEMENT
Indra Kenz juga sudah dipanggil Bareskrim Polri untuk memberi keterangan terkait laporan 8 korban Binomo.
Sementara, tak kurang dari 5 influencer dan crazy rich juga sudah diperiksa Satgas Waspada Investasi. Mereka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William. Pemanggilan mereka tak dilakukan bersamaan. Dibagi menjadi dua sesi, pada 10 dan 14 Februari 2022.
"Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian/Lembaga meminta 5 affiliator yang sudah kami panggil untuk menghentikan seluruh kegiatan atau promosi terkait binary option atau pialang berjangka ilegal seperti Binomo," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing saat dihubungi, Sabtu (19/2).