PPATK Mulai Bidik Pencucian Uang Terkait Green Financial Crime, Apa Itu?

29 Maret 2022 13:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hutan Papua. Foto: Yayasan Econusa/Moch Fikri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hutan Papua. Foto: Yayasan Econusa/Moch Fikri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme selama 2 dekade. Kini, PPATK akan turut fokus dalam pencegahan tindak pidana keuangan yang berkaitan dengan lingkungan atau Green Financial Crime.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tindak pidana pencucian uang di bidang lingkungan hidup menjadi salah satu fokus perhatian lembaganya. Kata dia, tekad itu sejalan dengan Presiden Jokowi yang tengah memberikan perhatian khusus terhadap green ekonomi.
Ivan juga mengungkapkan bahwa Green Financial Crime juga menjadi perhatian global.
"Saat ini Presiden Republik Indonesia tengah memberikan perhatian khusus terhadap green ekonomi yang sejalan dengan perhatian global, peran PPATK adalah berupaya memastikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil tindak pidana yang berasal dari lingkungan hidup," kata kata Ivan dalam acara Silaturahmi Nasional 2 Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Selasa (29/3).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
"Oleh karenanya, pada kesempatan yang baik ini PPATK juga mencanangkan pencegahan dan pemberantasan TPPU yang berhubungan dengan green financial crime sebagai upaya PPATK yang mendukung perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia untuk membangun perekonomian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Green Financial Crime?
Dalam data yang dipaparkan PPATK, kejahatan TPPU tidak hanya tentang narkotika, perjudian, ataupun kejahatan kerah putih, tapi juga TPPU di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
PPATK menyebut bahwa, berdasarkan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), kejahatan lingkungan itu mencakup eksploitasi sumber daya alam perdagangan sumber mineral, kehutanan, hingga perdagangan limbah illegal. Pelakunya bisa korporasi multinasional maupun kelompok kejahatan terorganisir.
TNI AL tangkap Kapal Asing Vietnam yang lakukan Ilegal Fishing di ZEE Indonesia Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Kejahatan ini termasuk di dalamnya illegal logging dan illegal fishing. Kejahatan lingkungan ini tidak hanya merusak tatanan perekonomian. Ia juga berdampak serius terhadap masa depan bumi, kesehatan, keselamatan, dan keamanan manusia hingga memicu korupsi dan perdagangan manusia.
Dalam konteks ini, Indonesia menjadi incaran para penjahat lingkungan karena sumber dayanya yang melimpah.
ADVERTISEMENT
PPATK mengutip data FATF yang dirilis Juli 2021, bahwa berdasarkan data Interpol dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu kejahatan utama internasional. Nilainya keuntungan yang bisa diraup pelaku kejahatan ini mencapai USD 281 miliar atau Rp 1.540 triliun setiap tahun.
Dua per tiga dari angka tersebut berasal dari perdagangan hutan, pertambangan, dan limbah ilegal. Disebutkan juga, jutaan hektar hutan dengan berbagai pohon menjadi jarahan pelaku pembalakan liar atau illegal logging.
Potensi tindak pidana pencucian uang pada sektor lingkungan ini menjadi perhatian pada Acara Silaturahmi Nasional Dua Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Untuk diketahui, Rezim APU PPT merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT) sebagai landasan hukum yang kuat dalam segala upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.
ADVERTISEMENT