Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PPATK: Perputaran Uang Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Capai Rp 40 M
21 November 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) turun tangan menelusuri aliran uang di kasus penipuan tiket konser Coldplay, dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang (19).
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap perputaran uang yang berhubungan dengan Ghisca selama 2023, mencapai Rp 40 miliar.
“[Transaksi] Ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M,” ungkap Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/11).
Untuk periode Mei sampai November, atau sejak war tiket konser tersebut hingga hari-H konser yang berlangsung tanggal 15 November lalu, didapati ada transaksi bernilai Rp 30 miliar.
PPATK Blokir Beberapa Rekening Ghisca
“Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp 30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” tuturnya.
Ivan tidak menyampaikan jumlah pasti rekening yang dipakai dalam transaksi tersebut. Akan tetapi, pihaknya memastikan telah memblokir sejumlah rekening yang diduga dipakai transaksi oleh Ghisca.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa [rekening]. Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” tuturnya.
Sehubungan dengan temuan itu, Ivan memastikan PPATK akan memberikan hasil temuan itu kepada kepolisian sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Miliaran Uang Dipakai Ghisca
Sebelumnya, usai mengamankan Ghisca, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan hasil kejahatan mahasiswi berusia 19 tahun itu. Berdasarkan laporan yang ditangani pihaknya, Ghisca menikmati miliaran rupiah yang didapatkannya.
Ghisca juga disebut menggunakan uang miliaran tersebut untuk membeli barang-barang mewah. Ada yang bermerek Hermes hingga produk Apple.
Berdasarkan pantauan kumparan saat jumpa pers Senin (20/11) lalu, ada dua pasang sepatu, dua pasang sendal, satu buah laptop, dua buah handphone, dan empat tas yang ditampilkan polisi. Dia juga pakai uang itu untuk plesiran ke Belanda.
"Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. [Rentang waktu kepergian] Setidaknya dari kurun Mei-November kemarin," jelas Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Pusat, Senin (20/11).
ADVERTISEMENT
Total ada enam laporan polisi dari enam orang korban yang diterima Polres Jakarta Pusat. Berdasarkan itu, Ghisca disebutkan meraup uang Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket yang tak pernah ia berikan kepada korban.
Ghisca ditangkap usai dibawa oleh salah satu pelapor ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (13/11) lalu. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara.