PPATK Turut Pantau Kasus BTS, Ada Rekening yang Diblokir

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Tower BTS. Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tower BTS. Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS BAKTI Kominfo. PPATK juga turut memantau kasus tersebut. Bahkan, ada rekening yang sudah diblokir.

"Kasus BTS sudah sejak awal proses analisis kami lakukan pemblokiran," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat sekaligus PPID PPATK M. Natsir Kongah kepada wartawan, Jumat (19/5).

Meski demikian, ia tidak menjelaskan rekening milik siapa yang diblokir. Termasuk apakah rekening itu milik Menkominfo, Johnny G. Plate.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan baju tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kejagung

Sebelum Plate, sudah ada lima tersangka lain yang dijerat Kejagung, yakni:

1. Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)

2. Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)

3. Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020)

4. Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment)

5. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy)

Kasus yang menjerat Plate dkk ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Dari laporan kumparan yang dipublikasikan 3 April 2023 lalu, setidaknya ada beberapa temuan yang menunjukkan kejanggalan pada mega proyek ini. Bahkan disebut korupsi sejak dini, sejak perencanaan dimulai.

Indikasi proyek BTS dikorupsi sejak dini, dari laporan itu disebut nampak dari fiktifnya studi kelayakan. Praktik korupsi itu kemudian berlanjut hingga pengondisian tender dan eksekusi di lapangan.

Diduga, terjadi manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dulu Proyek BTS mestinya dikerjakan selama 3 tahun, ternyata dirancang selesai hanya dalam satu tahun.

BPKP sudah menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Nilainya hingga Rp 8.032.084.133.795.

Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Simak selengkapnya laporan khusus mengenai kasus BTS ini berikut ini:

collection embed figure