PPDB 2020, Lebih Fleksibel dan Akomodatif

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Siswa mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Siswa mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pandemi COVID-19 yang masih terjadi memberikan dampak bagi seluruh aspek, termasuk pendidikan. Setelah diberlakukannya belajar daring di rumah di berbagai daerah, kini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 pun mengalami penyesuaian.

Kemendikbud kembali mendorong pelaksanaannya diselenggarakan secara daring atau online. Tahun ini sistem PPDB mengalami penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi dan situasi di daerah yang beragam.

Penyesuaian ini dilakukan selain untuk mencegah penularan COVID-19, juga agar prosesnya lebih transparan, fleksibel, dan akomodatif.

“Pelaksanaan PPDB secara daring sudah kita minta sejak tahun 2017. Bagi sekolah yang sudah menerapkan seharusnya tidak masalah. Namun untuk daerah yang merupakan remote area ada beberapa hal yang tidak memungkinkan sehingga masih harus melaksanakan PPDB secara luring (kehadiran tatap muka). Untuk yang masih menggunakan metode luring harus tetap diperhatikan protokol kesehatan,” tutur Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada siaran Bincang Sore secara daring di channel YouTube Kemendikbud RI.

Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dilansir dari laman Kemendikbud RI, sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

Berbagai penyesuaian PPDB 2020

com-Lebih tahu tentang PPDB 2020. Foto: Dok. Kemendikbud

Penyesuaian PPDB tahun 2020 diterapkan baik dari daya tampung (kuota), tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme daring.

Sebelumnya, persentase kuota didik berdasarkan Permendikbud 51/2018 juncto Permendikbud 20/2019 adalah lewat zonasi (paling sedikit 80 persen), prestasi (paling banyak 15 persen), dan perpindahan tugas orang tua/wali (paling banyak 5 persen).

Kini, berdasarkan Permendikbud 44/2019, maka persentasenya menjadi: zonasi (paling sedikit 50 persen), afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan tugas orang tua/wali (paling banyak 5 persen), dan prestasi (sisa kuota dari ketiga jalur).

Untuk jadwal PPDB sendiri, sebelumnya tidak diatur jadwal pengumuman pendaftaran, sementara tahun ini pengumuman pendaftaran paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Sementara itu, untuk tahap pelaksanaan PPDB kurang lebih masih sama, yakni pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, lalu daftar ulang.

com-Penyesuaian PPDB 2020. Foto: Channel YouTube Kemendikbud RI
com-Penyesuaian PPDB 2020. Foto: Channel YouTube Kemendikbud RI

Untuk mekanisme pendaftaran PPDB secara daring, sebelumnya belum ada aturan khusus sehingga dilakukan oleh masing-masing sekolah. Kini, mekanisme tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Ada 14 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Sementara itu, provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring dan luring.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.

“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad.

Bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring, harus melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah seperti jaga jarak, menggunakan masker, hingga cuci tangan.

Tahun ajaran baru sekolah tetap dimulai pertengahan Juli, namun kegiatan belajar mengajar di sekolah tergantung pada kondisi masing-masing daerah.

Untuk mengetahui seputar pelaksanaan PPDB tahun 2020 dan penyesuaiannya di masa pandemi ini, Anda bisa cek di Infografis PPDB 2020 atau menyaksikan siaran Bincang Sore secara daring di channel YouTube Kemendikbud RI berikut ini.

video youtube embed

Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kemendikbud RI