Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
PPDB Diganti Jadi SPMB, Sistem Zonasi Tetap Berlaku tapi Berubah Nama
30 Januari 2025 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
ADVERTISEMENT
Dalam sistem baru yang akan diterapkan tersebut, sistem Zonasi juga ternyata tidak dihapus, hanya berganti nama jadi Domisili.
Singkatnya, sistem penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah masih berlaku.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan istilah zonasi diubah. Sebab, menurutnya publik sejauh ini hanya mengenal zonasi di sistem penerimaan siswa.
“Jadi intinya begini, kenapa kami ganti nama itu?karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” kata Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Muti melanjutkan, pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih oleh siswa. Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama.
“Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada 4 yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Terkait zonasi, Mu’ti menegaskan, bukan hanya sekadar berganti nama. Namun, juga terdapat perubahan sistem, yaitu cara menghitung persentase murid yang diterima.
Meskipun begitu, dia tidak merinci perihal jumlah persentase tersebut. Dia hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan kajian kementerian terhadap PPDB.
“Kalau ada yang berpendapat bahwa ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu. Karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” ujarnya.
“Persentase itu berdasarkan kajian dari kami di kementerian terhadap PPDB yang sudah diperlakukan mulai tahun 2017, jadi itu kajian yang sudah sangat lama,” imbuh dia.
Polemik Zonasi
Pada 2017, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sistem Zonasi menuai polemik. Sebab, dalam penerapannya banyak keluhan dari orang tua murid.
Terbaru, sejumlah orang tua di RW 04, Kelurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, resah karena anak-anak mereka tidak diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi radius di SMPN 6 Yogyakarta. Padahal, sekolah tersebut berada di RW 04, atau masih satu RW dengan para calon siswa.
"Kepastiannya belum ada, jadi kami baru mengkomunikasikan saja dengan dinas. Kami dari sekolah menerima komplain dan keresahan dari warga RW 04 yang kami sampaikan ke dinas," kata Kepala SMPN 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, di kantornya, Kamis (27/6).
Dwi berharap ada solusi terbaik dari Dinas Pendidikan. "Sehingga warga RW 04 bisa mendapatkan hak-haknya karena menurut warga yang hadir tadi, jaraknya memang paling dekat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait jarak RW 04 yang lebih jauh dibandingkan RW lainnya menurut juknis, Dwi mengaku tidak tahu-menahu karena sistem tersebut berada di dinas. "Jarak itu mungkin sudah diproses menggunakan teknologi. Tapi, apakah benar ada kesalahan atau tidak, sampai sekarang saya juga belum paham," tambahnya.