PPDB Ganti Nama Jadi SPMB, Pengurus OSIS & Pramuka Dapat Jalur Prioritas

30 Januari 2025 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tidak hanya berganti nama, beberapa kebijakan juga turut berubah.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, penerimaan murid baru melalui jalur prestasi non-akademik. Sebelumnya, hanya kelompok olahraga dan seni yang dapat mendaftar.
Sedangkan pada SPMB, murid-murid yang aktif terlibat dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Pramuka juga bisa mendaftar lewat jalur kepemimpinan.
“Jadi prestasi itu kan ada akademik dan non-akademik non-akademik itu hanya ada 2, yaitu olahraga dan seni, ditambah lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Selain itu, jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Dengan syarat memenangkan kompetisi tingkat kabupaten maupun kota.
ADVERTISEMENT

Sistem Jalur Penerimaan Murid Baru dalam SPMB

Selain jalur prestasi, tersedia tiga jalur lainnya yang dapat dipilih oleh siswa. Di antaranya: afirmasi, mutasi, dan domisili.
Mu’ti mengatakan, jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi dua kelompok calon murid baru di antaranya: keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah yang memang masih untuk 2 kelompok pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berasal dari keluarga yang kurang mampu,” ujar Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2022-2027 tersebut.
Logo OSIS. Foto: Shutterstock
Adapun perihal jalur mutasi, Mu’ti mengatakan, akan diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya dipindahtugaskan saat penerimaan murid baru. Termasuk anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
ADVERTISEMENT
“Jalur mutasi itu adalah karena tugas orang tua, dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah tertentu,” ungkapnya.
Sedangkan untuk domisili, Mu’ti mengatakan, akan ada perubahan terkait kuota penerimaan dalam jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Pada jenjang pendidikan SMP dari 50 persen jadi 40 persen. Jenjang pendidikan SMA dari 50 persen jadi 30 persen. Sedangkan kuota domisili SD masih sebesar 70 persen seperti PPDB sebelumnya.