PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dimulai pada 7 Juni 2021 mendatang.

Seluruh aturan serta syarat PPDB ini termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Tahun ini, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan secara daring, mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung saat ini.

Proses PPDB di Jakarta ini melewati sejumlah tahap, yang dimulai dari pengajuan akun di situs resmi PPDB, yakni https://ppdb.jakarta.go.id. Kemudian, calon peserta didik baru (CPDB) akan melakukan aktivasi token, yang dilanjutkan dengan pemilihan sekolah dan proses seleksi yang terbagi ke dalam 4 jalur pendaftaran.

Setelah berakhirnya proses seleksi, CPDB yang lolos akan diumumkan. Tahapan akhir adalah proses lapor diri di sekolah di mana CPDB telah diterima.

kumparan post embed

Jalur Pendaftaran PPDB

Proses seleksi PPDB Jakarta terbagi ke dalam 4 jalur yang berbeda dengan kuota masing-masing. Keempat jalur tersebut adalah jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua atau anak guru.

1. Jalur Prestasi

Dalam Petunjuk Teknis (juknis) yang diterbitkan Pemprov DKI, Jalur Prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur prestasi ini berlaku pada PPDB jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Kuota jalur prestasi akademik yang diberikan pada SMP/SMA adalah sebesar 18%, sementara untuk non-akademik adalah 5%.

Kemudian, untuk jenjang SMK, jalur prestasi akademik adalah sebesar 50% dan jalur prestasi non-akademik sebesar 5%.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.

Dalam juknis PPDB DKI, jalur afirmasi tahun ini terbagi menjadi dua, yakni prioritas pertama dan prioritas kedua.

Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:

1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;

2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;

3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan

4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.

Afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:

1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan;

2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial;

3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan; dan

4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Kuota jalur afirmasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA adalah sebesar 25%. Sementara untuk jenjang SMK adalah sebesar 43%.

3. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Jalur zonasi untuk jenjang SD ditentukan berdasarkan letak domisili CPDB dibandingkan dengan Zona berbasis kelurahan.

Untuk jalur zonasi jenjang SMP/SMA, ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan:

a. Zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah;

b. Zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah, dan

c. Zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Jalur zonasi untuk jenjang SD adalah sebesar 73% dan jenjang SMP/SMA sebesar 50%. Tidak ada seleksi jalur zonasi untuk jenjang SMK.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua atau Anak Guru

Jalur ini adalah memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya harus berpindah tugas sehingga tidak kehilangan hak di Jalur Zonasi dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:

a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan; dan

b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.

Untuk seluruh jenjang (SD, SMP, SMA, dan SMK) kuota yang diberikan adalah sebesar 2%.

instagram embed

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 telah memuat persyaratan bagi para calon peserta didik baru di setiap jenjang. Tahun ini ada perbedaan pada aturan usia CPDB SD, yakni usia paling rendah 6 tahun.

Sebagai informasi, Pergub tersebut mendefinisikan Kartu Keluarga dalam aturan PPDB ini sebagai kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

CPDB jenjang SPAUD

1. berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

3. paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

4. paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

5. persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 6. tercatat dalam Kartu Keluarga.

CPDB jenjang SD

1. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,

2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMP

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,

3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMA

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMK

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

5. bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

kumparan post embed

Jadwal Pelaksanaan PPDB DKI Tahun Ajaran 2021/2022

Jadwal Pelaksanaan PPDB DKI tahun ini telah dibagikan oleh Pemprov DKI. Ada perbedaan jadwal pendaftaran dari tahun lalu. Tahun ini, pelaksanaan pendaftaran serta pelaksanaan jalur prestasi dilakukan lebih dulu dibandingkan dengan jalur afirmasi dan zonasi.

Berikut rincian jadwal PPDB DKI 2021:

1. PAUD

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

2. SLB

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

3. PKBM

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli-2 Agustus 2021)

• Proses Seleksi (26 Juli-2 Agustus 2021)

• Pengumuman (2 Agustus 2021)

• Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)

4. SD

a. Jalur Afirmasi:

• Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19):

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

• Afirmasi Prioritas Kedua (Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta):

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

b. Jalur Zonasi:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

5. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi :

• Akademik dan Non akademik:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :

• Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19):

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

• Afirmasi Prioritas Pertama (Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP):

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Zonasi:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

6. SMK

a. Jalur Prestasi:

• Akademik dan Non Akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi:

• Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19):

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

• Afirmasi Prioritas Kedua (Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP):

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)