PPKM Berlanjut, Waktu Dine In di Mal Diperpanjang Jadi 60 Menit

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level di Jawa-Bali untuk yang ketujuh kalinya di periode 7 hingga 13 September 2021. Sejumlah aturan diperlonggar dalam penerapan PPKM kali ini, seiring kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," kata Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan persnya, Senin (6/9).

Salah satunya yakni penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal. Bila sebelumnya dibatasi 30 menit, kini diperpanjang menjadi 60 menit.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%," kata Luhut.

Namun demikian, Luhut tak menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan dine in di mal ini.

Ilustrasi mal. Foto: Pixabay

Selain itu pelonggaran aturan juga berlaku pada sektor pariwisata. Di daerah dengan PPKM Level 3, akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata menggunakan platform PeduliLindungi.

"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," kata Luhut.

kumparan post embed

Pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di Bali juga akan diuji coba dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Tentunya dibarengi dengan batasan-batasan tertentu.

Luhut mengatakan, pengambilan keputusan mengenai PPKM ini seluruhnya mengacu pada data pandemi di daerah tersebut. Eksekusinya pun dilakukan secara bertahap.

"Pandemi telah mengajarkan kepada kita semuanya untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem seperti yang selalu disampaikan. Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara teliti dan hati-hati," pungkas Luhut.