Restoran-Kafe di Mal di Jakarta Boleh Buka: Wajib Vaksin-Makan 30 Menit
ยทwaktu baca 1 menit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran bagi sejumlah pelaku usaha di PPKM Level 4 pada 16-23 Agustus 2021. Hal itu diatur dalam Kepgub No. 987 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 16 Agustus 2021.
Sejumlah hal yang baru, yakni diizinkan untuk dibuka restoran hingga kafe di dalam mal. Sebelumnya, yang diizinkan buka hanya restoran hingga kafe di ruang terbuka.
Namun, setelah diizinkan buka bukan berarti tanpa syarat. Anies menuturkan dalam Kepgub, setiap warga yang ingin masuk mal lebih dulu menunjukkan bukti sudah divaksin lewat aplikasi Pedulilindungi.
Setelah masuk, warga bisa memilih dan makan di tempat alias dine-in. Tapi, tak seperti dulu. Makan satu meja hanya maksimal 2 orang.
Pemilik usaha restoran hingga kafe di mal juga harus memastikan kapasitas pengunjung yang datang maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Tak hanya itu, pengunjung juga hanya boleh makan maksimal 30 menit.
Untuk tahu aturan lengkap Kepgub Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, cek di sini:
