PPKM Darurat Resmi Berlaku di Jakarta, Polda Metro Mulai Putar Balik Kendaraan
ยทwaktu baca 3 menit

PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diterapkan Sabtu (3/7) dini hari hingga 20 Juli mendatang, termasuk di wilayah DKI Jakarta. Polda Metro Jaya pun mulai memberlakukan penyekatan kendaraan di sejumlah titik.
Seperti penyekatan yang terjadi pada check point depan Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Petugas gabungan mulai memutarbalikkan kendaraan yang akan menuju Jakarta.
Setiap pengendara yang melintas dicek oleh petugas gabungan terkait tujuan hingga keperluan para pengguna jalan.
Jika pengendara memenuhi ketentuan seperti pulang ke rumah, kemudian mereka yang bepergian karena bekerja sebagai petugas keamanan dan kesehatan atau sektor esensial lainnya diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Transportasi seperti taksi, ojek dan taksi online, dengan kebutuhan tertentu seperti mengantar makanan atau melakukan penjemputan juga diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Petugas kepolisian dibantu Dishub DKI dan Satpol PP terlihat mulai berjaga dan menutup sejumlah ruas jalan, seperti di kawasan Kota Tua, Jalan Kaliber, Jakarta Barat; Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Boulevard Raya, Bundaran Lapiaza, Jakarta Utara; depan RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di kawasan PGC Jakarta Timur, petugas juga mengimbau masyarakat untuk segera mengakhiri aktivitasnya dan kembali ke rumah masing-masing untuk mencegah penularan corona.
Setidaknya ada 63 titik penyekatan yang dilakukan Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat di Jabodetabek, berikut rinciannya:
28 Titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, Dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol:
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
1. Gerbang Tol Semanggi
2. Gerbang Tol Senayan
3. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di batas kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
1. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
1. Kemang
2. Bulungan
Jakarta Barat
1. Kawasan Kota Tua
2. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
1. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
1. Jalan Kali Pasir
2. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
1. Jalan Boulevard Alam Sutera
2. Jalan Sutera Utama
3. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
1. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
2. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
1. Jalan Boulevard Selatan
2. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
1. Cikarang Baru
2. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
1. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
2. Jalan Sutoyo Kramat Jati
3. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
1. Jalan Wolter Monginsidi
2. Jalan Cipete Raya
3. Jalan Cikajang
4. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
1. Sunter
2. PIK II
Jakarta Barat
1. Jalan Mangga Besar
Cikarang
1. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
2. Distrik I, Meikarta
