PPKM Level 4 Diperpanjang, Restoran dan Kafe Terbuka Boleh Dine In 20 Menit

10 Agustus 2021 10:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah daerah Jawa-Bali sejak Senin (9/8) hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers virtual melalui akun YouTube Kemenko Maritim dan Investasi, Senin malam.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ada sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM Level 4 di masa perpanjangan ini. Salah satunya tentang aturan makan di tempat [dine in] kepada rumah makan, kafe, dan resto.
Sebelumnya, aturan di makan di tempat hanya diperbolehkan bagi warung makan/warteg, pedagang kaki lima [PKL] dan lapak jajanan. Selain itu, ada pembatasan kapasitas pengunjung dan waktu makan maksimal 20 menit dengan jam operasional hingga pukul 20.00 dan protokol kesehatan ketat.
Kini aturan makan di tempat masih dibatasi selama 20 menit dengan jam operasional hingga pukul 20.00 dan protokol kesehatan ketat. Tetapi bagi resto, rumah makan, dan kafe di ruang terbuka diizinkan melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 25%.
Imbauan yang terpasang di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
Berikut aturan dine in sebelumnya yang diatur dalam Inmendagri No.27 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali pada 3-9 Agustus 2021:
ADVERTISEMENT
1. Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Berikut aturan dine in sebelumnya yang diatur dalam Inmendagri No.30 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
ADVERTISEMENT
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri puluh) menit. Pengaturan teknis maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal delivery/take away makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya Daerah; hanya tidak menerima dan menerima ditetapkan oleh Pemerintah;
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan perpanjangan PPKM Level di wilayah luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus. Namun tak ada perbedaan aturan makan di tempat yang baru di wilayah PPKM Level 4 seperti Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
Berikut aturan dine in yang diatur dalam Inmendagri No.31 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali pada 10-23 Agustus 2021:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
ADVERTISEMENT