PPLN Hong Kong: Jumlah WNI yang Mencoblos Pemilu 2024 Naik 64,5% Dibanding 2019

14 Februari 2024 7:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Hong Kong dan Makau menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 lebih awal.
ADVERTISEMENT
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau mengatakan, WNI yang mencoblos tahun ini lebih tinggi dari pemilu 2019. Peningkatannya sebesar 64,5% dari jumlah total 46.491 pemilih pada tahun 2019.
Pencoblosan di Hong Kong dan Makau dilakukan dengan dua cara yakni datang ke Tempat Pemungutan Suara dan melalui pos.
Ketua PPLN Hong Kong dan Makau, Agustinus Guntoro, mengatakan 753 pemilih melakukan pencoblosan langsung di empat TPS yang dipusatkan di gedung KJRI Hong Kong pada Selasa (13/2). Artinya, sudah 31,5% dari total 2.390 pemilih yang terdaftar menggunakan hak pilihnya.
“Dengan kerja sama yang erat antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan pihak-pihak terkait lainnya, pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar,” tegas Agustinus dalam keterangannya dikutip Rabu (14/2).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong. Foto: Hanna Yohanna/Shutterstock
Untuk tahun ini, pencoblosan di TPS hanya bisa dilakukan di gedung KJRI Hong Kong. Jumlah WNI yang dapat mencoblos di TPS lebih sedikit dibanding pemilu sebelumnya. Jumlah TPS-nya juga hanya empat dengan pemilih sebanyak 2.390 orang.
ADVERTISEMENT
Sementara kelompok pos ada 36 dengan jumlah pemilih 162.301 orang. Seluruh komposisi WNI pemilih, baik yang menyampaikan hak suaranya secara langsung di TPS maupun melalui Pos, diputuskan oleh KPU RI.
Adapun penerimaan surat suara melalui pos akan berlangsung hingga 15 Februari 2024. Saat ini sudah 75.728 surat suara yang telah diterima kembali oleh PPLN Hong Kong dan Makau.
Sesuai peraturan perundang-undangan, penghitungan suara untuk pemilih langsung akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.15 waktu setempat. Sementara itu penghitungan surat suara melalui pos akan dilaksanakan mulai hari Jumat, 16 Februari 2024, pukul 09.00 waktu setempat.