Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PPP Minta KPK Hadapi Pansus dengan Berani, Jujur, Bersih
12 Juni 2017 12:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Sikap KPK yang akan mengadu ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Presiden Joko Widodo dinilai bisa menurunkan marwah dari lembaga antirasuah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh anggota Pansus angket KPK, Asrul Sani ketika dihubungi wartawan, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
"Jika KPK pergi ke sana-ke mari dan tidak memperoleh jawaban, maka justru akan menurunkan marwah KPK sendiri. Lebih baik KPK ya menghadapi Pansus Angket tersebut dengan berlandaskan slogannya "Berani, Jujur, Bersih"," ujar Arsul Sani.
Anggota Komisi III ini menilai KPK tak perlu gentar menghadapi pansus jika memang tak mempunyai masalah dalam melaksanakan tugasnya.
[Baca juga: Anggota Pansus Hak Angket: KPK Jangan Cengeng ]
"Kalau tidak ada permasalahan mendasar, KPK dalam pelaksanaan tupoksinya di bidang penegakan hukum dan pengelolaan anggaran, maka tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Apalagi angket DPR semacam ini tidak akan bikin KPK terus ambruk. Lihat Bank Indonesia, yang disasar angket Century, malah berdiri tegak dengan lebih baik," ucap Arsul.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, Sabtu (10/6) lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan meminta pendapat hukum dari MK dan MA terkait Pansus Hak Angket. Pendapat hukum ini diperlukan sebagai landasan untuk KPK sebelum memenuhi permintaan pansus.
Menurut politikus PPP ini, MK tak akan memberikan pendapat dikarenakan lembaga itu hanya memberikan pendapat melalui sebuah putusan uji materi undang-undang.
"MK tidak akan memberikan pendapat apapun. Karena MK hanya memberikan pendapat melalui sebuah putusan uji materi UU atau suatu pasalnya. Jadi selama tidak ada yang mengajukan uji materi atas pasal angket di MK maka jawaban MK sudah bisa ditebak ketika diminta pendapat atau fatwa semacam itu," ucap Arsul.
ADVERTISEMENT
Sementara Mahkamah Agung, menurutnya akan hati-hati dalam memberikan pendapat atau fatwa soal angket KPK.
"Sedangkan MA berdasar Pasal 37 UU MA memang dapat memberikan pendapat atau fatwa jika diminta. Tapi kita juga sudah sama-sama mengetahui bahwa MA akan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Contoh terakhir ketika Mendagri minta fatwa soal pemberhentian sementara Ahok, maka MA tidak menjawab materi yang dimintakan fatwanya," ujar Arsul.
Nantinya, kata Arsul, Pansus Hak Angket KPK akan memanggil masing-masing orang yang masih atau sudah pensiuns sebagai pimpinan atau pejabat KPK.
"Jadwalnya sedang disusun, bisa jadi kami mendengar dari para ahli hukum dulu," ucap Arsul.
ADVERTISEMENT