Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hidayat Nur Wahid Nilai Kritik KPK Tak Perlu Sampai Gunakan Hak Angket
11 Juni 2017 23:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan memang sebaiknya KPK dikritik. Namun, tidak perlu sampai menggunakan hak angket DPR.
ADVERTISEMENT
"Kami tetap pada posisi untuk mendukung agar KPK bisa melaksanakan tugasnya memberantas korupsi, tapi di negara hukum dan demokrasi hendaknya KPK tidak alergi menerima kritik untuk menerima saran untuk menerima masukan. Hanya kalau menurut saya, itu belum perlu sampai dalam tingkat hak Angket, karena hak angket ini serius sekali," kata Hidayat di rumah dinasnya, Jalan Kemang Selatan Raya, Nomor 152 B, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).
[Baca juga: ICW Curiga Pansus Angket KPK Bertujuan Merevisi UU KPK ]
Ia pun mendorong agar KPK mampu memberantas korupsi-korupsi dengan nominal yang sangat besar dan menjadi perhatian publik. "Terkait dengan masalah BLBI, terkait dengan e-KTP terkait dengan Century, termasuk juga terkait dengan Pak Ahok, pembelian tanah rumah sakit sumber waras, pembelian tanah di Cengkareng, terkait dengan Transjakarta dan lainnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah menjadi masalah publik yang semestinya KPK menerima kritik untuk kemudian membuka diri untuk menyelesaikan masalah-masalah ini," jelasnya.
Mantan Presiden PKS ini juga mengapresiasi langkah KPK yang mampu melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu dan Surabaya. "Kalau yang kecil-kecil juga dilakukan oleh KPK, apalagi yang gede-gede, yang bahkan merugikan negara bukan hanya Rp 600 juta, Rp 600 miliar bahkan triliunan gitu, kalau BLBI itu sampai lebih dari Rp 138 triliun," katanya.
"Jadi menurut saya, mestinya KPK juga tidak menutup diri untuk menerima kritik, tapi menurut saya kritik itu belum sampai tingkat hak angket," tutupnya.