Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ICW Curiga Pansus Angket KPK Bertujuan Merevisi UU KPK
11 Juni 2017 16:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Para peneliti yang tergabung dalam Indonesia Corruption Watch curiga pembentukan Pansus Angket KPK di DPR bertujuan untuk merevisi UU KPK demi kepentingan golongan tertentu.
ADVERTISEMENT
Hal ini melihat adanya 15 anggota Pansus yang terdiri dari beberapa fraksi yang pernah menyetujui perubahan UU KPK tersebut.
"Ada 78 persen dalam Pansus Angket KPK yang mempunyai conflict of interest dengan KPK. Sebanyak 15 orang dari 22 anggota Pansus menyetujui UU KPK harus direvisi," kata peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam jumpa pers di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).
[Baca juga: Mengapa Pansus Angket KPK Layak Ditolak? ]
ICW melansir 15 nama yang dimaksudnya:
1. Masinton Pasaribu Fraksi PDIP, inisiator revisi UU KPK
2. Risa Mariska Fraksi PDI , mendukung revisi UU KPK
3. Arteria Dahlan Fraksi PDIP, mendukung revisi UU KPK
4. Junimart Girsang Fraksi PDIP, mendukung revisi UU KPK
ADVERTISEMENT
5. Dossy Iskandar Fraksi Hanura, mendukung revisi UU KPK
6. Desmon Mahesa Fraksi Gerindra, mendukung revisi UU KPK.
7. Supratman Andi Agtas Fraksi Gerindra, mendukung revisi UU KPK
8. Mufahri Harahap Fraksi PAN, mendukung revisi UU KPK
9. Bambang Soesatyo Fraksi Golkar, mendukung revisi UU KPK
10. Adies Kadir Fraksi Golkar, mendukung revisi UU KPK
11. Mukhamad Misbakhun Fraksi Golkar, mendukung revisi UU KPK
12. John Kenedy Aziz Fraksi Golkar, mendukung revisi UU KPK
13. Agun Gunanjar, namanya disebut dalam pengadilan Tipikor kasus e-KTP
14. Taufiqulhadi Fraksi Nasdem, mendukung revisi UU KPK
ADVERTISEMENT
15. Ahmad HI. M.Ali, Fraksi Nasdem
Dari ke-15 nama tersebut, kata Kurnia, bisa menjadi menjadi pertimbangan maksud dari pembentukan pansus angket tersebut.
"Sudah jelas panitia angket adalah panitia yang ingin mendelegitimasi KPK. Membunuh KPK berujung pada UU KPK untuk merevisi. Dari mulai SP3, pembatasan kewenangan usia penyidik dan lain-lain, " tandasnya.
Daftar anggota Pansus KPK bisa dilihat di sini: Total 7 Fraksi dengan 22 Anggota Gabung Pansus Hak Angket KPK