Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pro kontra kehadiran Panitia Khusus atau Pansus Angket KPK mendapat respon dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Lebih dari 40 ribu orang turut serta mendatangani petisi online yang digalang oleh Madrasah Antikorupsi PP Muhammadiyah untuk menolak Pansus Angket KPK. Terbentuknya panitia khusus menjadi kelanjutan drama hak angket KPK disahkan pada 29 April lalu secara aklamasi oleh Fahri Hamzah.
Pansus Angket KPK kemudian dinilai sebagai salah satu cara melemahkan dan mengganggu kinerja lembaga antirasuah itu dalam memberantas kasus korupsi.
Mulanya, anggota Komisi III DPR protes atas pernyataan Novel Baswedan yang menyebut ada intimidasi dari beberapa anggota DPR terhadap Miryam S. Haryani yang tengah diperiksa KPK. Di persidangan kemudian, Miryam yang semula menjelaskan secara detil aliran dana uang e-KTP mendadak mencabut BAP-nya.
ADVERTISEMENT
Miryam berbalik dengan menyatakan dirinya justru mendapat tekanan dari KPK.
[Baca juga: Rincian Aliran Dana Dugaan Korupsi e-KTP ]
Pernyataan Miryam tersebut menjadi pintu gerbang anggota DPR untuk mengusulkan hak angket, mempertanyakan kinerja KPK dalam mengusut kasus dugaan megakorupsi e-KTP .
Tak semua fraksi menyepakati adanya hak angket KPK yang melahirkan pansus dengan jatah anggaran sebesar Rp 3,1 miliar. Demokrat, PKS, dan PKB menjadi partai yang istiqomah menolak adanya hak angket KPK ini. Namun pansus tetap melaju dengan tujuh fraksi dan diketuai oleh Agun Gunandjar, politisi asal Golkar yang namanya sempat disebut menerima aliran dana e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan mempelajari terlebih dulu soal hak angket ini dengan meminta tanggapan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tidak menutup kemungkinan, persoalan Pansus Angket KPK akan dibawa ke jalur hukum.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: Agus Rahardjo, "Semoga Presiden Ambil Sikap soal Hak Angket KPK" ]