Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Catat, Ini 23 Orang Anggota Pansus Hak Angket KPK
9 Juni 2017 10:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Lewat ketukan palu Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di sidang paripurna, DPR akhirnya resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Pansus ini memiliki 23 anggota dari 7 fraksi berbeda. Siapa saja?
ADVERTISEMENT
Pada awalnya, Pansus bisa bergulir karena diusulkan 26 orang dari 9 fraksi. Namun dalam perjalanannya, ada yang menarik dukungan dan ada yang baru masuk. Terutama PAN dan Gerindra yang semula menolak, lalu mendukung. Akhirnya terkumpul lah 23 orang.
Berikut infografis para punggawa Pansus Hak Angket KPK, dirangkum kumparan (kumparan.com) Jumat (9/6):
Pansus Hak Angket KPK mulai rapat perdana pada Kamis (7/6) kemarin. Pansus punya waktu bekerja selama 60 hari sesuai ketentuan UU tentang MPR, DPR dan DPD (MD3). Pansus yang dibentuk gara-gara banyak anggota DPR terseret kasus korupsi e-KTP ini menyiapkan anggaran fantastis Rp 3,1 miliar.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: Menyoal Anggaran Pansus Hak Angket KPK Rp 3,1 Miliar ]
Dalam kerjanya, Pansus akan melakukan penyelidikan terhadap KPK dengan memanggil siapa saja yang dibutuhkan keterangannya oleh Pansus, termasuk pimpinan KPK. Pansus bahkan punya kewenangan memanggil paksa dibantu kepolisian.
Hasil dari Pansus adalah rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh KPK dan pemerintah.
[Baca juga: Rencana Agun Gunandjar Pimpin Pansus Hak Angket KPK ]