PPP Setuju Amandemen Terbatas UUD Ditunda: Didominasi Isu Penundaan Pemilu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

PDIP, PKS dan Demokrat telah menyatakan sikap bahwa amandemen terbatas UUD 1945 sebaiknya tidak dilakukan di periode 2019-2024. Sebagaimana diketahui, inisiator amandemen UUD 1945 adalah Fraksi PDIP MPR.

Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan partainya sepakat dengan sikap akhir PDIP dan PKS.

“PPP sepakat jika amandemen UUD NRI Tahun 1945 tidak dilakukan di periode ini,” kata Arsul saat dimintai tanggapan, Senin (21/3).

“Dari awal kan keinginan untuk mengamandemen UUD tersebut lebih ada pada PDIP. Lah, jika PDIP-nya selaku inisiator awal kemudian berpendapat untuk tidak meneruskan inisiasinya pada periode sekarang, maka ya tentu PPP bisa menerima sikap politik PDIP untuk menunda amandemen tersebut sampai dengan periode depan,” terang Arsul.

kumparan post embed

Lebih lanjut, Arsul yang juga anggota Komisi Hukum DPR ini melihat, jika dipaksakan amandemen terbatas dilakukan sekarang, maka yang bakal mengemuka bukan lagi soal PPHN seperti rencana awal.

Ia memprediksi amandemen UUD 1945 bakal banyak didominasi isu penundaan pemilu.

“Melihat perkembangan sekarang maka kemungkinan besar justru isu-isu lain yang akan mendominasi diskursus amandemen termasuk isu penundaan Pemilu. Sehingga, akhirnya amandemen menjadi amandemen luas, tak terbatas,” urai Arsul.

Pimpinan MPR RI terpilih periode 2019-2024 menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Bagaimana prosesnya di MPR saat ini, Arsul membeberkan amandemen terbatas masih di tahap badan Pengkajian MPR RI. Ia menekankan, tak ada materi lain yang dikaji selain PPHN.

“Karena desain awalnya amandemen terbatas, maka Badan Pengkajian MPR hanya mengkaji amandemen untuk keperluan insersi kewenangan MPR membuat ketetapan PPHN saja. Tidak ada materi amandemen lain yang dikaji oleh Badan Pengkajian MPR,” pungkas Arsul.

Wacana penundaan pemilu yang ramai belakangan harus diproses melalui amandemen UUD 1945. Sebelum ramai isu penundaan pemilu, Fraksi PDIP MPR, mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 mengenai PPHN.

Namun, PDIP menyatakan, amandemen sebaiknya tidak dilakukan periode ini karena banyak isu lain yang 'menumpang' dalam amandemen terbatas. Termasuk soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.