PPPA Jabar: Pengasuhan 9 Anak Korban Herry Wirawan Tunggu Putusan Inkrah

5 April 2022 20:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Herry Wirawan atas tindakan pemerkosaan pada 13 santriwati di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hakim juga menetapkan sembilan anak yang dilahirkan oleh para korban Herry Wirawan diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Jawa Barat, setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
Terkait hal ini, Kepala UPT PPPA Provinsi Jawa Barat, Anjar Yusdinar ,menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan terkait pengasuhan anak korban Herry Wirawan.
“Kami UPT PPPA di bawah BP3AKB sebetulnya pada saat putusan di Pengadilan Negeri pun, sudah melakukan beberapa persiapan sampai putusan itu inkrah sebetulnya. Karena kami juga menunggu barangkali ada pihak yang (akan melakukan) banding,” jelas Anjar saat dihubungi kumparan, Selasa (5/4).
Anjar mengatakan, meskipun pihaknya masih menunggu putusan akhir, PPPA sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kesiapan pengasuhan anak korban tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Anjar mengatakan, PPPA telah melakukan pertemuan dengan para orang tua dan keluarga korban terkait pengasuhan anak oleh Pemprov Jabar ini.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada para orang tua, kemungkinan nanti sembilan bayi ini dalam pengasuhan kami (di Pemprov Jabar),” sambungnya.
Anjar juga menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan asesmen kepada semua keluarga dari sembilan bayi ini.
“Jadi asesmen ini dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan dari keluarga apakah mereka siap dan sanggup untuk mengurus bayi. Apabila tidak mampu (belum siap), kami akan memintakan izinnya kepada para orang tua untuk bisa memberikan pengasuhan ini di bawah Pemprov jabar,” tegasnya
Namun, Anjar belum menentukan tanggal asesmen karena masih menunggu masa banding selesai.
“Belum, kami ini menunggu masa banding, apabila nanti ada pihak yang banding, kan, mungkin ini maju lagi, lama lagi. Nah, apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding dan sudah inkrah, kami akan segera bergerak untuk melakukan asesmen kepada pihak keluarga,” kata Anjar.
ADVERTISEMENT
Tempat Tinggal Para Bayi
Sembilan bayi ini nantinya akan diberikan fasilitas panti yang dikelola oleh Dinas Sosial.
“Dinas Sosial itu memiliki beberapa panti khusus untuk bayi (anak balita) ada di Kota Bandung di daerah Batununggal, itu khusus untuk anak dengan usia 0-5 tahun dan itu memang sudah ada peruntukannya, spesifik untuk bayi,” ucap Anjar.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Heru Asprihanto/REUTERS
PPPA dan Dinas Sosial juga akan menjamin segala kebutuhan anak tersebut hingga nanti dikembalikan kepada orang tuanya.
“Kami menjamin (kebutuhan anak) dan kami juga sudah antisipasi ketika nanti sang anak sudah lewat dari masa balita, juga ada (fasilitas) untuk anak (di atas lima tahun), karena fasilitas untuk bayi dan anak berbeda, seperti pendidikan dan kebutuhan lainnya itu bisa kami penuhi dalam panti tersebut,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Anjar menegaskan, pengasuhan di panti sebetulnya merupakan jalan terakhir karena pengasuhan terbaik bagi anak ada di lingkungan keluarga.
"Kalau misal ada keluarga yang berdasarkan hasil asesmennya dinyatakan mampu dan siap, mungkin kami tidak akan melakukan pengasuhan di panti,” ucapnya.
Selain vonis pidana mati, majelis hakim PT juga meminta Herry untuk membayar uang restitusi atau pengganti sebesar Rp 300 juta. Tiap korban menerima restitusi dengan nominal yang beragam.
Majelis hakim PT juga merampas seluruh aset milik Herry, yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.
Reporter: Ulfah Salsabila