Prabowo Sampaikan Kebijakan Pertahanan Negara 2021, Termasuk Tangani COVID-19

Menhan Prabowo Subianto menyampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara tahun 2021 sebagai pedoman kegiatan ke depan. Kebijakan pokok pertahanan negara tahun ini di antaranya melanjutkan penanganan pandemi COVID-19.
Kebijakan Pokok Pertahanan Negara 2021 tersebut disampaikan Prabowo pada pelaksanaan Rapat Pimpinan (Rapim) Kemhan hari ke-2 yang dilaksanakan di kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (13/1).
Rapim dihadiri KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang sekaligus mewakili Panglima TNI, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, serta beberapa pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI.
Prabowo mengatakan, alokasi anggaran Kemhan dan TNI 2021 di antaranya, untuk mendukung proyek prioritas nasional, pemeliharaan dan pengadaan Alutsista TNI Tahun Anggaran 2021 dan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS, dan untuk mengantisipasi masih berlanjutnya penanganan pandemi COVID-19.
Lebih lanjut Prabowo mengatakan, dinamika perkembangan lingkungan strategis telah menciptakan spektur ancaman, tantangan dan risiko yang kompleks. Perkembangan lingkungan strategis senantiasa membawa perubahan terhadap kompleksitas ancaman dan tantangan terhadap pertahanan negara.
“Kompleksitas ancaman perlu dipahami dan dimengerti oleh segenap unsur pertahanan negara. Untuk itu, Kementerian Pertahanan terus mengembangkan strategi dan kebijakan pertahanan negara serta implementasinya”, tutur Prabowo dalam keterangan resmi Kemhan.
Kemhan terus merumuskan kebijakan pertahanan negara, prediksi ancaman, doktrin pertahanan negara, kondisi geografis negara Indonesia, serta kebijakan negara dalam mendukung kepentingan nasional.
Atas keempat dasar tersebut, beberapa kebijakan pokok pertahanan negara 2021 meliputi:
Melanjutkan penanganan pandemi COVID-19, melalui peningkatan kapasitas pertahanan berupa sarana prasarana serta layanan kesehatan Rumah Sakit Kemhan dan TNI.
Menyiapkan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara melalui pembentukan program Sarjana S1 Unhan
Penguatan fungsi pembinaan sumber daya pertahanan dan pembangunan cadangan logistik nasional.
Melanjutkan pembangunan postur TNI untuk pemenuhan kekuatan pokok melalui modernisasi alutsista matra darat laut dan udara, serta pengembangan personel dengan menerapkan prinsip kebijakan right sizing dan proportional grows disesuikan dengan pengembangan satuan TNI.
Pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut serta matra udara yang disesuaikan dengan kebutuhan matra untuk memperkuat komponen utama.
Penguatan kerjasama pertahanan dan keamanan khususnya dengan negara-negara ASEAN dan kawasan Pasifik Selatan.
Penguatan pertahanan di wilayah–wilayah selat strategis dengan memperkuat coastal misile defence system dan coastal survillance system.
Pengembangan industri pertahanan nasional melalui peningkatan promosi kerja sama dan mengimplementasikan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset untuk meningkatkan kemampuan industri.
Pembangunan wilayah pertahanan yang bertumpu pada pulau-pulau besar secara mandiri, dengan penyiapan cadangan pangan, air, energi dan sarana prasarana nasional lainnya guna mewujudkan pusat pusat logistik pertahanan yang tersebar di seluruh NKRI.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI I.E. Djoko Purwanto menjelaskan, pelaksanaan Rapim Kemhan 2021 dilaksanakan secara sederhana dan undangan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. A
Agenda Rapim Kemhan 2021 hari ke-2 antara lain menghadirkan sejumlah narasumber secara langsung maupun virtual antara lain Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ka Bappenas, Ketua BPK dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan Rapim Kemhan diakhiri dengan penyerahan dokumen pedoman–pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara ke depan oleh Menhan kepada masing–masing Unit Organisasi dalam hal ini diterima oleh Panglima TNI yang diwakili KSAD, Kepala Staf Angkatan dan Sekjen Kemhan.
Pedoman–pedoman penyelenggaraan pertahanan negara tersebut meliputi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tentang kebijakan umum pertahanan negara 2020–2024.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021 dan Amanat Anggaran Tahun Anggaran 2021.
Melalui pelaksanaan Rapim Kemhan 2021 ini diharapkan terwujud sinergitas dan koordinasi yang lebih erat segenap unsur pertahanan negara demi kelancaran dan suksesnya tugas-tugas ke depan. Rapim Kemhan 2021 mengambil tema “Kemandirian Pertahanan dan Keamanan Yang Kuat, Mewujudkan Indonesia Tangguh”.
Tema tersebut mengandung makna seluruh komponen bangsa harus bersatu untuk tetap menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa guna menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di masa depan.
Dengan tetap bersatu, pertahanan dan keamanan tentunya akan semakin kuat dan Indonesia semakin tangguh.
