Prabowo Terbitkan Keppres Pejabat Kejagung: Kuntadi Isi Posisi Jampidsus

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengisian jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 ini berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg, Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Rabu (22/7).
Prasetyo mengatakan, nantinya Keppres ini akan diserahkan kepada Kejagung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk.
"Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Adapun salah satu nama yang telah ditetapkan dalam Keppres itu adalah Kuntadi yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kuntadi akan menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan kini tersandung kasus korupsi ASABRI.
Berikut nama-nama yang telah ditetapkan dalam Keppres:
1. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Wakil Jaksa Agung;
2. Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; dan
5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
