Prahara Kematian Bos Wajan di Bantul: Cinta Segitiga Gelapkan Hati Istri

21 April 2021 10:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Bantul berhasil menguak tersangka baru dalam kasus pembunuhan Budiyantoro (28), bos usaha pembuatan wajan di Banguntapan, Bantul.
ADVERTISEMENT
Didapati fakta, pembunuhan ini tak hanya dilakukan Nur Kholis (22), karyawan yang juga keponakan korban, tapi istri korban, KI (30), turut andil dalam kasus ini.
Usut punya usut, Nur dan KI ini memiliki hubungan spesial. Keduanya kemudian bersepakat untuk membunuh korban.
"Hubungan kedua tersangka sudah 3 bulan kurang lebih sejak awal 2021," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi melalui sambungan telepon, Rabu (21/4).
Hubungan ini diduga telah tercium korban. Lantaran hal itu, kedua tersangka sepakat untuk mengahabisi nyawa korban. Aksi pun dilancarkan pada 30 Maret sore.
Tersangka pembunuhan bos wajan di Banguntapan, Bantul. Foto: Polres Bantul
Nur menjerat korban dengan kawat. Sementara KI membantu dengan membungkam mulut korban hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, korban dibungkus dengan kain sprei dan ditaruh di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Menjelang tengah malam Nur bergerak membawa mayat korban untuk dibuang di wilayah Sedayu, Bantul.
"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," ujar Ngadi.
"Sebelumnya membuang barang bukti di suatu tempat yang berbeda," imbuhnya.
Konpers kasus pembunuhan di Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ngadi menjelaskan KI saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif pembunuhan ini menurutnya karena cinta segitiga.
"Istri korban yang berinisial KI ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Mobil tak berplat nomor yang dicurigai mobil curian di Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kasus pembunuhan ini berhasil dikuak setelah pelaku tertangkap dalam pelariannya ke Kabupaten Kulon Progo. Sekitar pukul 03.00 WIB setelah membuang mayat, Nur diberhentikan anggota Satreskrim Polres Kulon Progo. Musababnya, polisi curiga mobil yang melintas adalah hasil curian lantaran tak bernomor polisi.
ADVERTISEMENT
"Dia bilang katanya mobil hasil curian sama korban, kalau sama-sama mencuri kok korban tidak ada," terang Ngadi.
Polisi yang curiga lantas menyelidiki lebih lanjut. Hasilnya pada pukul 06.11 WIB, mayat korban berhasil ditemukan di Selokan Selogedong, Argodadi, Kecamatan Sedayu.