Prajurit TNI Diduga Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Pomdam Brawijaya Usut

6 Januari 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian spion motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian spion motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor. Sindikat ini diduga melibatkan seorang oknum prajurit TNI AD, Kopda AS, dan seorang warga sipil berinisial EI.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika EI meminta bantuan kepada Kopda AS untuk mencarikan tempat yang bisa digunakan sebagai penyimpanan kendaraan hasil curiannya.
Kopda AS kemudian memberikan markas Gudbalkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai lokasi penyimpanan. Tersangka EI kemudian menggunakan lokasi tersebut untuk menyimpan hasil kejahatannya sebelum dikirim ke Timor Leste.
Hingga akhirnya pada Kamis (4/1), polisi mendatangi lokasi tersebut dan menemukan 215 unit sepeda motor dan 49 mobil yang diduga hasil curian.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD), Brigjen Kristomei Sianturi membenarkan adanya pengungkapan ini.
"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," ujar Kristomei lewat keterangannya, Sabtu (5/1).
ADVERTISEMENT
Ia memastikan, Pomdam V/Brawijaya kini tengah melakukan penyidikan perkara yang diduga melibatkan Kopda AS tersebut.
Sementara, lanjut Kristomei, untuk tersangka EI yang merupakan warga sipil, penyidikan akan dilakukan oleh kepolisian.
"Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut," ucap dia.
"Dan penyidikan terhadap warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim dalam penyelesaian kasus tersebut," lanjutnya.
Kristomei mengklaim proses penyidikan perkara ini akan berjalan secara transparan. Dia juga menegaskan, Kopda AS akan dijatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku bila terbukti bersalah.
"JIka oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT