Praktik Aborsi di Jakpus Dibongkar, Dokter hingga Bidan Ditangkap

14 Februari 2020 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi yang terletak di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Ada tiga pelaku yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan inisial tersangka itu yakni, A, RM dan SI. Mereka ditangkap pada Selasa (11/2).
“Pelaku melakukan kegiatan aborsi yang tidak memiliki keahlian disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan dan tidak memiliki izin untuk praktik kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya,” kata Yusri saat jumpa pers di lokasi, Jumat (14/2).
Konferensi pers kasus praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Raga Imam/kumparan
Yusri mengungkapkan tersangka A merupakan seorang dokter namun tidak memiliki keahlian khusus dalam masalah kandungan. Bahkan A juga pernah ditangkap Polres Bekasi dalam kasus yang sama.
“Pernah bermasalah di Polres Bekasi tentang kasus aborsi Bekasi, divonis 3 bulan. Yang bersangkutan pernah kasus yang sama tahun 2016 kemudian membuka praktik lagi,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara tersangka RM, merupakan seorang bidan yang membantu A dalam melalukan aborsi. Sama seperti A, RM, juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2016 dan telah divonis 2 tahun penjara.
“Tersangka ketiga, SI, karyawannya, dia karyawan untuk pendaftaran. Dia juga residivis divonis 2 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama,” ujar Yusri.
Yusri menyatakan rata-rata pasien yang datang ke klinik yang tidak berizin dan tidak memiliki nama itu merupakan pasangan yang hamil di luar nikah hingga gagal menjalankan program KB.
“Rata-rata yang diaborsi yang hamil di luar nikah, adanya kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, ketiga gagal KB tapi tetap hamil,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.
ADVERTISEMENT