Praktik Pinjol Ilegal: Pinjam Rp 1 Juta, Harus Bayar Rp 20 Juta

26 Oktober 2021 4:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggerebek lokasi pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jakarta Barat pada Senin (25/10). Dalam menjalankan aksinya perusahaan tersebut seperti memeras debitur mereka.
ADVERTISEMENT
Sebab Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan jumlah pinjaman tak sebanding dengan yang harus dikembalikan debitur. Dalam laporan yang diterima polisi seorang korban mengatakan harus membayar Rp 20 juta untuk pinjaman senilai Rp 1 juta.
"Jadi di IG kami ada melaporkan bahwa ada dia minjam sebesar 1 juta rupiah dan dia sudah membayar 20 juta rupiah dan masih ditagih lagi sampai 20 juta lagi ke depan makanya dia membuat laporan kepada kami dan kami menindak lanjuti laporan tersebut," kata Auliansyah, Senin (25/10).
Perusahaan pinjol ilegal itu menempati sebuah indekos di wilayah Cengkareng. Polisi menemukan ada empat aplikasi pinjol ilegal yang dijalankan dari tempat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
"Ada dua lokasi dua kamar dalam dua kamar terdapat 4 aplikasi pinjol ilegal ada 4 orang yang diamankan akan kita bawa ke kantor akan kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Keempat orang yang diamankan ini, lanjut Aulia, berperan sebagai debt collector atau orang yang menagih utang ke nasabah-nasabah.
Dalam menjalankan pekerjaannya mereka kerap melakukan pengancaman. Mulai dari akan menyantet korban hingga menyebarkan foto tak senonoh korban ke orang lain.
"Sama seperti biasa setelah hari ke 7 belum membayar si nasabah ini dia melakukan pengancaman mungkin sama, 'lihat kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet atau pun kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon anda'," kata Aulia saat menjelaskan ancaman penagih utang pinjol ilegal tersebut di lokasi penggerebekan, Senin (25/10) malam.
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT