Pramono Anung Klaim Pembahasan Perpres Libatkan KPK

8 Januari 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah sedang menyiapkan 3 Peraturan Presiden untuk KPK. Perpres itu sebagai imbas diubahnya UU KPK.
ADVERTISEMENT
Saat ini, baru satu Perpres yang ditandatangani oleh Jokowi. Yakni terkait Dewan Pengawas KPK. Sementara dua Perpres lain masih dibahas, yakni soal perubahan status pegawai KPK menjadi ASN dan soal struktur organisasi KPK.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklaim bahwa setiap pembahasan Perpres, KPK juga turut dilibatkan.
"Semua hal yang berkaitan dengan Perpres berkaitan dengan KPK, itu melibatkan komisioner KPK, melibatkan KPK. Jadi tidak ada pembahasan yang tidak melibatkan KPK," kata Pramono di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Menurut dia, pelibatan KPK perlu dilakukan agar pembahasan Perpres sejalan dengan UU baru.
"Karena bagaimanapun yang diatur ini kan KPK, dan pengaturan KPK tidak boleh bertentangan dengan UU yang mengatur tentang KPK," sambung politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Ia pun menampik bahwa pemerintah melakukan intervensi melalui Perpres tersebut. Menurut dia, bila KPK kuat, maka pemerintah yang akan diuntungkan.
"Seperti kemarin ada OTT di Sidoarjo, ini menunjukkan KPK masih mempunyai kekuatan yang sangat kuat, sehingga tidak perlu lagi kecurigaan, diperdebatkan, dalam hal itu," ujar Pramono.
Saat disinggung soal adanya poin dalam salah satu draf Perpres yang menyebutkan Pimpinan KPK menjadi bawahan Presiden, Pramono menyebut hal itu diatur dalam UU.
"UU, kan UU yang atur," ujar dia.