Pramono Minta Warga Jakarta Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum Agustus

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Menurut Pramono, masyarakat sebaiknya tidak menunda pembayaran pajak dengan harapan akan ada program pemutihan serupa pada tahun-tahun mendatang.
“Pemutihan pajak belum setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan, malah rugi,” kata Pramono kepada wartawan, Rabu (24/6).
“Sehingga pajak yang diberikan pemutihan ini kan menyangkut BPHTB dan juga BPKB. Dan harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu,” lanjutnya.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta belum mengambil keputusan untuk memperpanjang maupun menggelar kembali program serupa pada tahun depan.
“Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar kewajibannya hanya akan dikenakan pokok pajaknya.
