Pramugari Siwi Sidi Cabut Laporan @digeeembok soal Tudingan Gundik

31 Agustus 2020 13:00 WIB
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti atau dikenal dengan panggilan Siwi Sidi mencabut laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok atas tudingan gundik.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut Siwi mencabut laporan pada tanggal 10 Juli 2020 lalu.
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Memang benar, sejak 10 juli lalu yang bersangkutan sudah mencabut laporan dan sudah diterima,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).
Meski begitu, Yusri belum memberi tahu alasan Siwi mencabut laporannya itu. Ia mengaku pihaknya juga sedang meneliti pencabutan laporan tersebut.
“Jelas pasti dia cabut dengan satu alasan. Kita lagi teliti semua,” jelasnya.
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Sebelumnya, isu gundik di pusaran Garuda Indonesia dikaitkan dengan Siwi. Ia pun melawan dan melaporkan akun Twitter @digeeembok atas tudingan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporannya tercantum per 28 Desember 2019 pada laporan polisi Nomor : LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Siwi, Elza Syarief, menilai akun tersebut telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU nomor II tahun 2008 tentang Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor II tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP.
Elsa menuturkan, cuitan akun @digeeembok menyebabkan kerugian imateril bagi klien dan keluarga. Termasuk keluarga lainya yang disebut namanya oleh @digeeembok.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)