Praperadilan Andrie Yunus: Kuasa Hukum Soroti CCTV Hilang & Desak Peradilan Umum
·waktu baca 2 menit

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus resmi menyerahkan berkas kesimpulan praperadilan setebal 124 halaman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesimpulan tersebut, pihak pemohon membongkar kejanggalan hilangnya alat bukti penting dan mendesak agar penanganan kasus ditarik ke peradilan umum.
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim, membeberkan adanya dugaan pemilahan alat bukti oleh Polda Metro Jaya sebagai termohon selama persidangan. Kejanggalan paling mencolok adalah tidak dihadirkannya rekaman CCTV.
“Ya, itu salah satunya adalah CCTV, ternyata di dalam daftar bukti sekitar 80-an bukti yang dihadirkan oleh pihak Polda Metro Jaya ke persidangan praperadilan ini, ternyata tidak ada rekaman CCTV," jelas Afif usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Afif menilai dengan dihadirkannya bukti CCTV tersebut, akan mempermudah mengetahui siapa dalang utama penyiraman terhadap Andrie Yunus.
“Nah, kalau misalnya nanti itu diputar di dalam sidang praperadilan kan kita bisa nanya siapa sih profilnya dari pelaku ini, kira-kira gitu,” lanjutnya.
Terkait putusan praperadilan yang akan dibacakan pada 2 Juni mendatang, anggota TAUD lainnya, Alghiffari Aqsa, berharap hakim mengabulkan permohonan itu. Harapannya kasus ini tidak berhenti di pengadilan militer.
"Outputnya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini tetap dilanjutkan diproses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum bukan ke oditur militer dan tetap disidang di peradilan umum," tegas Alghiffari.
Desakan ini penting lantaran TAUD mengeklaim telah mengantongi bukti kuat bahwa pelaku penyerangan bukan hanya empat oknum TNI yang saat ini tengah disidang secara militer.
"Kami bisa membuktikan bahwa tidak hanya empat orang yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie, tapi setidaknya minimal ada 16 orang yang di mana di dalamnya juga diduga ada beberapa orang sipil yang terlibat. Bahkan kita belum berbicara terkait siapa yang menggalang dana, siapa yang mendanai dalam kasus ini," pungkasnya.
Gugatan praperadilan terkait undue delay ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dinilai menunda dan menghentikan penyidikan usai melimpahkan perkara ke peradilan militer yang kini tengah menyidangkan empat oknum BAIS TNI. Padahal, berdasarkan analisis 37 titik rekaman CCTV, TAUD menemukan bukti kuat adanya keterlibatan 16 orang dengan berbagai peran berbeda di lapangan, termasuk dugaan keikutsertaan warga sipil, yang hingga kini belum diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
