Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said soal Kasus Emas Antam Tidak Diterima
18 Maret 2024 19:46 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan Budi Said, crazy rich asal Surabaya. Dengan demikian, Budi Said masih sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian 1 ton emas PT Antam.
ADVERTISEMENT
“NO ((Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima),” kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/3).
Namun, Djuyamto tidak menjelaskan langsung mengenai pertimbangan hakim dalam memutus permohonan tersebut.
Gugatan Budi teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, ia meminta penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah.
Berikut petitum Budi Said:
ADVERTISEMENT
Kasus Budi Said
Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.
Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:
Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM.
Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon.
ADVERTISEMENT
Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.
Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak.