Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Bryan Yoga Batal
8 Desember 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Bryan Yoga Kusuma. Status tersangka yang disandang Bryan dinyatakan batal.
ADVERTISEMENT
Anak dari Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto ini mengajukan praperadilan karena keberatan dengan status tersangka dari Polda Yogyakarta. Bryan terlibat keributan di Holywings Yogya beberapa waktu lalu.
Pada saat kejadian itu, Bryan mengaku sebagai korban penganiayaan sejumlah orang. Dua polisi dari Polres Sleman disebut-sebut ikut menganiaya.
Total sempat ada 4 laporan yang masuk ke Polres Sleman. Pertama, laporan dengan Bryan selaku korban. Kedua, laporan seseorang yang berselisih dengan Bryan. Ketiga, laporan tipe A yang dibuat oleh Polres Sleman terkait penganiayaan yang dialami oleh Bryan. Keempat, laporan soal kecelakaan yang dialami Bryan.
Belakangan, Bryan Yoga kemudian menjadi tersangka sejak 15 September 2022 oleh Polda DIY. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan.
Penetapan tersangka ini yang mendasari Bryan mengajukan praperadilan ke PN Sleman pada 31 Oktober 2022. Polda DIY menjadi pihak Termohon. Berikut petitumnya:
ADVERTISEMENT
1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/174.a/IX/2022/Ditreskrimum, 15 September 2022, oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/175/VII/2022/Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 22 Juli 2022, oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan/pemeriksaan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/174/VII/2022/Ditreskrimum, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 21 Juli 2022;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan/pemeriksaan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPSidik/175/VII/2022/Ditreskrimum, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 22 Juli 2022;
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan atau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/174/VII/2022/Ditreskrimum, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPSidik/175/VII/2022/Ditreskrimum, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 22 Juli 2022;
ADVERTISEMENT
7. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Belum ada penjelasan dari pihak Polda mengenai status tersangka serta kasus yang menjerat Bryan Yoga tersebut.
Namun berdasarkan keterangan pengacara Bryan Yoga, praperadilan itu dikabulkan sebagian. Salah satunya membatalkan status tersangka. Berikut amar putusan praperadilan yang dibagikan pihak kuasa hukum:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon atas surat keterangan penetapan tersangka nomor S.K/A/S.1.11.2022 tanggal 15 September 2022 adalah tidak sah menurut hukum
3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon menurut surat penyidikan No. SK 175A/ tanggal 15 September 2022 adalah tidak sah menurut hukum
4. Menolak gugat tergugat selain dan selebihnya
5. Membebankan biaya praperadilan kepada termohon sebesar Rp 2000
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Bryan Yoga, Duke Arie Widagdo, menyebut bahwa pertimbangan praperadilan dikabulkan hakim ialah karena tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan.
"Selain itu juga dikarenakan tidak dilakukannya pemanggilan terhadap Calon Tersangka kepada Pemohon, serta status Pemohon yang sudah dalam perlindungan LPSK yang seharusnya penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada Pemohon," papar Duke.
Menurut Duke, Bryan Yoga Kusuma merupakan korban pengeroyokan oleh warga sipil dan dua oknum anggota Kepolisian pada Juni 2022 di Holywings Sleman dan Polresta Sleman.
Ia menyebut bahwa meski Bryan sudah dinyatakan sebagai korban dan mendapatkan status terlindung dari LPSK, Polresta Sleman tetap menindaklanjuti kasus ini. Dari Polresta Sleman, kasus ini ditarik ke Polda DIY dan dalam perkembangannya.
ADVERTISEMENT
Duke menyebut Bryan Yoga bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda DIY. Ia dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan
"Padahal Bryan Yoga selama ini selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Bahkan saat dia masih dirawat di rumah sakit pun, Yoga sudah di-BAP oleh polisi," ujar Duke.
Keluarga Yoga menduga ada ketidakadilan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk mengajukan Praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Bryan Yoga Kusuma yang kemudian dikabulkan.
Kuasa hukum menemui kejanggalan dalam penetapan tersangka ini sebab Bryan Yoga adalah korban yang kemudian justru malah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ahli yang dihadirkan pada sidang praperadilan kasus Bryan Yoga Kusuma adalah Dr. Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Riyanto Wicaksono, selaku tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam proses penetapan tersangka, pihak kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan proses undangan klarifikasi kepada Bryan Yoga dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum menyatakan Bryan Yoga Kusuma merupakan korban pengeroyokan oleh warga sipil dan dua oknum anggota Kepolisian pada Juni 2022 di Holywings. Menurut kuasa hukum, penganiayaan yang dialami Yoga berlanjut di Polresta Sleman.
Yoga disebut sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sleman dan juga RS Bethesda Yogyakarta. Pelaku pengeroyokan dari kalangan sipil yang diketahui berinisial K yang disebut pengacara sampai saat ini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara, dua oknum yang terlibat yang berinisial L dan A sudah mendapatkan hukuman melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 8 September 2022 dan 13 September 2022.
ADVERTISEMENT