Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Praperadilan Ditolak, Sri Petinggi Yayasan Bandung Zoo Tetap Tersangka
14 Februari 2025 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit![Suasana Bandung Zoo pada Rabu (29/1). Foto: Robby Bouceu/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jjred4kzyb3d5jrnecjcds77.jpg)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan salah satu petinggi yayasan pengelola Bandung Zoo, yakni Sri, yang dilayangkan kuasa hukumnya. Itu berdasarkan sidang putusan yang digelar Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menolak semua gugatan, termasuk soal penetapan status hukum pemohon sebagai tersangka dalam dugaan kasus penguasaan lahan Bandung Zoo. Dengan begitu, status Sri kini tetap sebagai tersangka.
Menanggapi hasil putusan, kuasa hukum Sri, Idrus Mony, menganggap ada yang janggal dalam putusan tersebut. Meski dikatakannya dia tetap menghormati putusan tersebut.
“Kami dari tim kuasa hukum menganggap ini bagian dari putusan janggal kasus praperadilan Kebun Binatang Bandung. Hasil putusan (majelis hakim) menolak praperadilan, kami hormati itu tetapi kami masih mempertanyakan terkait dengan berbagai macam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim dalam praperadilan,” ucapnya kepada wartawan di PN Bandung, Jumat (14/2).
Idrus menilai, pertimbangan yang jadi dasar putusan Majelis Hakim tidak berkorelasi dengan keterangan dari saksi-saksi dan ahli yang telah disampaikan secara menyeluruh. Pihaknya tetap berasumsi bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi dalam dugaan kasus penguasaan lahan ini.
ADVERTISEMENT
“Asumsi kami sebagai kuasa hukum jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh Kejati Jabar,” ucapnya.
Dia menambahkan, bahwa sebagai kuasa hukum akan terus berupaya membuktikan kliennya tidak bersalah di sidang mendatang yang masuk menyoal pokok perkara.
“Kami mengikuti saja, bahwa kalau masuk pokok perkara tentu sebagai Kuasa Hukum kami siap sekali, kami siap membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ucap Idrus.
“Tentu sebagai tim kuasa hukum kami akan mempersiapkan sepenuhnya, dan kemudian kami akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Kami Anggap bahwa ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural,” katanya.
Sementara itu, terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya menjelaskan, pasca putusan praperadilan ini, pihaknya bakal melanjutkan penyidikan terhadap Sri. Sebab permohonannya lewat kuasa hukum untuk menggugat status tersangka telah ditolak Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
“Jadi permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri (S) oleh penasihat hukumnya itu ditolaknya oleh majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2).
Adapun, untuk petinggi yayasan pengelola Bandung Zoo lainnya Bisma, Cahya bilang putusan praperadilannya diagendakan pekan depan.
"Bisma belum, itu nanti dijadwalkan pekan depan untuk putusan pengadilannya," kata dia.