Praperadilan Ditunda, Pengacara Hasto: Kami Harap Bukan Akal-Akalan KPK

3 Maret 2025 13:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengomentari permintaan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh KPK. Sedianya sidang perdana praperadilan 'jilid II' Hasto digelar hari ini, Senin (3/3) di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Sebab, apabila perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.
"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK," ujar Maqdir.
Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia berharap, KPK berbesar hati untuk mau mengikuti proses praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.
"Kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, menyayangkan apabila KPK memang sengaja menyelesaikan berkas perkara agar praperadilan dinyatakan gugur. Dia menilai, ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan.
"Jadi bukan Saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan obstruction of justice, tetapi juga KPK melakukan obstruction of justice, karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan. Di mana hakimnya sudah ditunjuk, di mana tanggal sidangnya sudah ditentukan, dan seharusnya KPK menghormati itu," jelas Todung.
Adapun sidang praperadilan Hasto ditunda hingga pekan depan karena KPK tak hadir. KPK mengaku masih menyiapkan materi untuk disampaikan dalam sidang praperadilan tersebut.
Tersangka Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ada dua permohonan praperadilan 'jilid II' ini. Yakni terkait status tersangka Hasto dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Untuk perkara suap, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan disidangkan oleh Hakim tunggal Afrizal Hady.
Sementara, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Untuk gugatan itu akan diadili oleh Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Gugatan 'jilid II' ini adalah dilayangkan Hasto usai hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilannya yang pertama.