Praperadilan dr Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Statusnya Sudah Terdakwa

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan dokter Tifa (dr Tifa) terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo tidak dapat diterima alias niet ontvankelijk verklaard.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Sulistio membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai berkas perkara dr Tifa sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sementara permohonan praperadilan baru didaftarkan pada 3 Agustus 2026. Artinya, pendaftaran praperadilan dilakukan setelah pelimpahan berkas ke pengadilan.
Atas dasar itu, hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur demi hukum karena error in jurisdiction, sekaligus menolak masuk ke pemeriksaan materi pokok permohonan.
"Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka. Oleh karena itu, status Pemohon tetap sebagai terdakwa, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan, maka haknya mengajukan praperadilan telah gugur," ujar hakim.
Putusan ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara saat ada permohonan praperadilan yang berjalan.
Respons dr Tifa
Menanggapi putusan tersebut, dr Tifa mengaku menghormati keputusan hakim. Ia menegaskan putusan tersebut tidak berarti ia kalah.
"Praperadilan kami dinyatakan NO itu bukan berarti kami kalah, juga tidak berarti membenarkan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan. NO ini hanyalah bahwa permohonan kami tidak diperiksa itu saja. Dan ini akan berlanjut lagi," ujar dr Tifa usai sidang kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa tidak diterimanya praperadilan tersebut murni bersifat administratif, bukan pada substansi keberatannya terhadap proses hukum yang ia jalani. "Hakim ketika memutuskan bahwa pengajuan praperadilan kami itu tidak diterima itu bukan dari sisi itunya, tetapi dari sisi administratifnya. Kami dinyatakan terlambat, itu saja," kata dr Tifa.
Adapun, dr Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah palsu.
Dia didakwa dengan pasal fitnah sebagaimana KUHP lama dan KUHP baru serta UU ITE atas perbuatannya tersebut.
Namun, hakim kemudian membatalkan dakwaan tersebut. Hakim menilai pencampuran dua rezim hukum berbeda itu membuat ketidakpastian hukum.
Sidang pun tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan dakwaan dikembalikan ke penuntut umum.
Kini, jaksa sudah menyusun ulang dakwaan Tifa dan melimpahkannya ke persidangan.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
