Praperadilan Habib Rizieq Jilid II Mulai Digelar Hari Ini di PN Jaksel

22 Februari 2021 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Syihab mulai digelar pada hari ini, Senin (22/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan praperadilan jilid II yang diajukan Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Salah anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Kamil Pasha, membenarkan mengenai agenda persidangan tersebut. Sidang beragendakan pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum Habib Rizieq.
"Betul, tapi sebelum itu nanti dilihat apa para pihak baik kuasa pemohon maupun termohon hadir semua atau tidak. Kalau hadir, akan dilakukan pemeriksaan administratif dulu seperti surat kuasa, KTA, Berita Acara Sumpah Advokat, dari kuasa pemohon dan surat tugas dari kuasa termohon," kata dia.
Wartawan saat meliput kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun menurut Kamil Pasha, sidang masih menunggu kehadiran hakim dan para pihak lain.
Sebelumnya, Tim advokasi Habib Rizieq Syihab juga sempat mengajukan praperadilan. Pada praperadilan pertama, tim advokasi ini menggugat tentang penetapan tersangka Rizieq. Kala itu Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya, dan Maulid Nabi pada 14 November 2020 dan unsur kesengajaan pada Pasal 160 KUHP.
ADVERTISEMENT
Praperadilan diajukan pada tanggal 15 Desember 2020 dan teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Hasilnya, Hakim menolak gugatan tersebut pada 12 Januari lalu. Saat ini, berkas perkara pokok kasus kerumunan segera disidang.
Sementara pada praperadilan kedua, tim advokasi menggugat soal penangkapan Rizieq yang dirasa tidak memiliki landasan hukum. Menurut para pengacara Rizieq, penangkapan tersebut dipaksakan dan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.