Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Praperadilan Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Gugur
20 Desember 2024 11:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan pada tanggal 3 Desember 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan itu diajukan mengenai penetapan status tersangkanya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, dalam persidangan, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdullah Mahrus, telah memutus bahwa gugatan praperadilan tersebut gugur.
"Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama Pemohon Heru Hanindyo oleh Hakim tunggal, telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (20/12).
Heru Hanindyo merupakan salah satu dari tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dalam menjatuhkan vonis itu, mereka diduga menerima suap dari pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
Djuyamto menyebut, pertimbangan hakim memutus praperadilan tersebut gugur lantaran perkara pokok terkait suap itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dakwaan Heru Hanindyo sudah dilimpahkan untuk disidangkan. Sidang perdana akan digelar pada Selasa 24 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
"Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh Hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
"Jadi, sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur," imbuh dia.
Adapun permohonan praperadilan itu teregister dengan Nomor: 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Desember 2024. Dalam gugatan itu, Heru Hanindyo merupakan sebagai Pemohon, dan Jampidsus Kejagung sebagai Termohon.
Dalam petitumnya, Heru meminta Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sahnya penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung.
Kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Belakangan terungkap bahwa vonis bebas itu diduga dipengaruhi suap. Bahkan, kemudian ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Kejagung menjerat sejumlah tersangka. Mulai dari tiga Hakim PN Surabaya, ibu dan pengacara Ronald Tannur, hingga seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar.
Dalam vonis kasasi, Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara. Meski terbukti, vonis itu pun masih dinilai terlalu rendah.
Tak hanya di PN Surabaya, muncul juga dugaan suap diupayakan untuk tahap kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Tiga Hakim PN Surabaya Bakal Disidangkan
Adapun tiga Hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas itu kini bakal disidangkan.
ADVERTISEMENT
Ketiga Hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Penyidikan terhadap ketiga Hakim itu telah rampung dilakukan. Berkas dakwaan pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 B atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus suap vonis bebas ini, masih ada tiga tersangka lainnya yang masih dalam tahap penyidikan, yakni Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur), Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), dan Zarof Ricar (eks Pejabat MA).
ADVERTISEMENT