Praperadilan Hasto Tidak Diterima, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Jalan Terus

13 Februari 2025 19:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK memastikan penyidikan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap berlanjut. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
"[Penyidikan kasus Hasto] lanjut terus," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (13/2).
Terkait dengan apakah Hasto bakal dilakukan penahanan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan keputusan itu kepada penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Setyo.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak. Kebutuhan penahanan, kata dia, juga nantinya bergantung pada pemeriksaan Hasto.
"Kalau hal itu [penahanan Hasto] tergantung pertimbangan kebutuhan pemeriksaan saja," ucap Tanak.
Sebelumnya, terkait dengan putusan praperadilan tersebut, lembaga antirasuah menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah benar-benar dilakukan berdasarkan alat bukti alih-alih kriminalisasi.
"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi," ucap Fitroh.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan Hasto tidak dapat diterima.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto, membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
"Mengabulkan eksepsi Termohon, menyatakan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Hakim Tunggal Djuyamto membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai eksepsi yang diajukan pihak pemohon, terkait dengan KPK tidak berwenang, lalu surat gugatan bersifat kabur alias tidak terang (Obscuur libel), dinilai tidak beralasan hukum.
Pertimbangan hakim ini belum masuk ke tahap pokok praperadilan, sebab hakim menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Menurut hakim seharusnya praperadilan ini diajukan dalam 2 permohonan sebab Hasto mempermasalahkan 2 sprindik yang diterbitkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Hasto adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.