Praperadilan Paulus Tannos Lawan KPK di PN Jaksel Kandas
ยทwaktu baca 3 menit

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Tannos tersebut yakni terkait sah atau tidaknya penangkapannya di Singapura atas permintaan lembaga antirasuah.
"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Halida saat membacakan amar putusannya, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Dalam putusan itu, hakim mengatakan bahwa praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.
Hakim menyatakan, penangkapan dan penahanan Paulus Tannos tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Melainkan, oleh otoritas Singapura berdasarkan provisional arrest dan dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
Dengan demikian, kata hakim, penangkapan dan penahanan yang dipermasalahkan Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.
"Oleh karenanya, permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur hakim.
Tanggapan KPK
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi putusan yang diketok oleh hakim PN Jakarta Selatan terhadap gugatan praperadilan Tannos.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan DPO Paulus Tannos tidak dapat diterima," ucap Budi dalam keterangannya.
Budi menekankan, bahwa surat perintah penangkapan terhadap Tannos digunakan untuk provisional arrest dan proses ekstradisi.
"Objek surat perintah penangkapan digunakan untuk provisional arrest dan proses ekstradisi sehingga tidak berlaku ketentuan hukum acara pidana Indonesia dalam penangkapan pemohon di Singapura," terangnya.
Selain itu, lanjut Budi, terhadap surat perintah tersebut, pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap Tannos di wilayah Indonesia. Oleh karenanya, praperadilan tersebut dinilai prematur.
"Artinya, aspek formil dalam penyidikan perkara ini sudah diuji dan sah sesuai dengan prosedur hukumnya," kata dia.
Dengan adanya putusan itu, Budi pun berharap proses hukum dan ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik.
"KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik, sehingga proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif," imbuhnya.
Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.
Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses.
Sementara itu, Paulus Tannos hingga saat ini juga masih berstatus sebagai buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Merujuk ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dinyatakan buron dilarang mengajukan praperadilan.
Dalam SEMA itu, disebutkan bahwa apabila permohonan praperadilan tetap diajukan, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
