Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur

27 Februari 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan penyuap eks Wamenkumham di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan penyuap eks Wamenkumham di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan, selaku Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
ADVERTISEMENT
Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Helmut dinyatakan tidak sah.
“Mengadili: mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusannya, Selasa (27/2).
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon … adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah hakim.
Tumpanuli menilai, penetapan tersangka Helmut tidak sah dan tidak mencukupi dua alat bukti. Sebab penetapan tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan proses penyidikan.
Padahal, kata hakim, semestinya, sesuai hukum acara, penyidikan dilakukan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penetapan tersangka. Bukan sebaliknya, penetapan tersangka lebih dahulu baru mengumpulkan dua alat bukti.
Pertimbangan lain Tumpanuli adalah dalam mengabulkan gugatan praperadilan Helmut ini karena terkait dengan status Eddy yang juga gugur di praperadilan. Dalam kasus suap, pemberi dan penerima harus selalu sejalan dan berkaitan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan tersebut, status tersangka Helmut dinyatakan gugur.
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Saat ini, Helmut berstatus tahanan KPK. Dia dijerat sebagai penyuap eks Wamenkumham. Total suap yang diduga diberikan Helmut ke Eddy lewat anak buahnya — Yogi dan Yosi — adalah sebesar Rp 8 miliar.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dan dikabulkan. Kini, praperadilan Helmut juga dikabulkan.