Praperadilan Tidak Diterima, Pengacara Hasto Pertimbangkan Opsi Ajukan Lagi

13 Februari 2025 18:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya kini tengah mempertimbangkan opsi untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Opsi tersebut usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Hasto. Alasannya, Hasto yang berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, disebut seharusnya mengajukan permohonan dalam dua gugatan.
"Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Namun demikian, Maqdir masih menunggu keputusan dari Hasto langsung. Apakah ingin mengajukan praperadilan kembali atau mengambil opsi hukum lainnya.
"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan," ujar dia.
Saat disinggung soal adanya bukti baru dalam permohonan praperadilan selanjutnya, Maqdir menjawab diplomatis.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita akan coba lihat, apakah bukti-bukti yang kemarin itu sudah cukup atau belum dan tentu saja kami akan mencoba mencari bukti-bukti yang lain terkait dengan permohonan kalau seandainya kami lakukan praperadilan kembali," tuturnya.