Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditolak, Status Tersangka KPK Tetap Sah

14 Januari 2025 16:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Penetapan tersangka KPK terhadap Mbak Ita tetap sah dengan adanya putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim membacakan amar putusan, Selasa (14/1).
Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Mbak Ita sah dan sesuai prosedur. Proses penyidikan pun tetap berlanjut.
"Bahwa termohon sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen serta bukti elektronik," ujar hakim.
"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," tambah dia.
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, bepergian ke luar negeri.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:
KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.