Pratikno: DKI Izin MRT dan Formula E, tapi Revitalisasi Monas Tidak

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mensesneg Pratikno (tengah) menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (28/1).  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mensesneg Pratikno (tengah) menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Komisi II DPR mempertanyakan koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI terkait polemik revitalisasi Monas. Mensesneg Pratikno mengatakan memang sejak awal pihaknya tidak menerima surat izin dari Pemprov DKI untuk pengajuan proses revitalisasi.

Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan, Pemprov DKI harusnya minta izin dari Komisi Pengarah sebelum melakukan revitalisasi Monas.

"Revitalisasi kita tidak menerima sub bab itu, kami tidak menerima surat, oleh karena itu memang tidak ada dasar substansi sampai kejadian itu terjadi. Jadi kami juga tidak mengetahui secara riil dan kemudian jadi pemberitaan," kata Pratikno dalam rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/1).

Padahal, Pratikno mengatakan sebelumnya Pemprov DKI mengirimkan surat perizinan kepada Komisi Pengarah sebelum membangun MRT di kawasan Monas dan pelaksanaan Formula E yang juga masih memanfaatkan wilayah Monas.

Ia menyebut rencananya pembangunan MRT di Monas telah diizinkan.

Mensesneg Pratikno (tengah) menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

"Ini bukan yang pertama terkait peran Komisi Pengarah. Sebelumnya ada MRT, Gubernur DKI ajukan surat pengajuan ke Dewan Pengarah dalam rangka stasiun MRT Monas. Itu adalah keputusan Pengarah yang memutuskan oke letaknya di sini," kata dia.

Sementara untuk perhelatan Formula E di Monas, kata dia, meski Pemprov sudah minta izin, Komisi Pengarah belum memiliki keputusan final atas rencana tersebut. Sebab, Pratikno menuturkan, pihaknya memiliki sejumlah mempertimbangkan, salah satunya adalah perubahan tata letak Monas untuk ajang balap mobil listrik itu.

"Sampai sekarang kita masih membahas dan belum final karena (perhelatan Formula E) itu akan memanfaatkan dan mengubah jalan yang sesuai dengan formula E itu. Komisi Pengarah belum memutuskan," ucapnya.

Untuk itu, Pratikno mengatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat lantaran terdapat sejumlah mekanisme yang belum dilakukan untuk revitalisasi Monas. Ia meminta revitalisasi dihentikan sambil menunggu izin.

Foto udara proyek revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Kami kirim surat ke gubernur ada syarat yang belum dilalui. Sampai menunggu ijin tentu saja harus dihentikan," ujar Pratikno.

Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa menurut Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Pemprov DKI harus memiliki izin dari Komisi Pengarah sebelum melakukan revitalisasi Monas.

Komisi Pengarah terdiri dari:

Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua

Menteri Pekerjaan Umum

Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Perhubungan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi

Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris

kumparan post embed