Pratikno soal Polemik Ijazah Jokowi: Biar UGM yang Urus, Kita Percaya Penuh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Joko Widodo dan Pratikno. Foto: Mentari Dwi Gayati/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo dan Pratikno. Foto: Mentari Dwi Gayati/ANTARA FOTO

Mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, turut menanggapi mengenai polemik keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ia mengatakan, permasalahan itu biarkan diurus langsung oleh pendidikan tinggi yang menerbitkan ijazah Jokowi. Pratikno pun mempercayakan hal itu sepenuhnya kepada lembaga yang menerbitkan. UGM dan Jokowi satu almamater.

"Dengan ijazah Pak Jokowi? Oh itu biar anu aja, biar institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan (UGM). Kita percaya penuh," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

collection embed figure

Pratikno percaya bahwa pendidikan tinggi adalah institusi kredibel yang mempunyai dokumen yang lengkap.

"Kita percaya penuh bahwa pendidikan tinggi adalah institusi yang kredibel dan punya dokumen yang lengkap. Kita tanya saja pada institusi yang menerbitkan ijazah itu. Kita lihat jawabannya seperti apa," ucap dia.

Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sebelumnya, sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor Prof Ova Emilia hingga dosen pembimbing akademik Jokowi, digugat ke Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) terkait ijazah Jokowi oleh advokat dan pengamat sosial asal Makassar bernama Komardin.

Komardin mengatakan alasannya menggugat UGM karena UGM dinilai tak terbuka soal ijazah Jokowi. Hal ini menyebabkan kegaduhan dan anjloknya nilai rupiah.

Dalam gugatannya Komardin juga menuntut ganti rugi kepada UGM senilai Rp 1.069 triliun.

Terkait alasan gugatan ini, UGM mengatakan menghormati setiap hak warga negara.

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, dalam keterangannya, Kamis (15/5).