Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi Korsel resmi memakzulkan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol akibat deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Putusan ini diambil setelah semua hakim secara bulat menyetujui pemakzulan Yoon.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Jumat (4/4), putusan pemakzulan dibacakan oleh penjabat kepala pengadilan Moon Hyung-bae dan segera berlaku. Dengan demikian, negara harus menggelar pemilihan presiden untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.
Pengadilan menyatakan, deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Yoon tidak memenuhi persyaratan hukum untuk krisis nasional.
Pengadilan juga menyatakan keputusan Yoon mengirim pasukan militer ke gedung parlemen -- yang saat itu menggelar rapat untuk mencabut darurat militer -- melanggar hukum.
Putusan dibacakan meski tanpa kehadiran Yoon di Mahkamah Konstitusi. Tim pengacaranya mengatakan, Yoon memutuskan tidak akan hadir dalam sidang putusan pemakzulan.