Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan

4 April 2025 9:38 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol mengikuti sidang perdana pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, Seoul, Korea Selatan, Selasa (21/1/2025). Foto: KIM HONG-JI/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol mengikuti sidang perdana pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, Seoul, Korea Selatan, Selasa (21/1/2025). Foto: KIM HONG-JI/AFP
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi Korsel resmi memakzulkan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol akibat deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Putusan ini diambil setelah semua hakim secara bulat menyetujui pemakzulan Yoon.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Jumat (4/4), putusan pemakzulan dibacakan oleh penjabat kepala pengadilan Moon Hyung-bae dan segera berlaku. Dengan demikian, negara harus menggelar pemilihan presiden untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.
Ketua Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Moon Hyung-bae (tengah) menyampaikan paparan saat sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di kawasan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Seoul, Jumat (4/4/2025). Foto: Kim Min-hee/AFP
Pengadilan menyatakan, deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Yoon tidak memenuhi persyaratan hukum untuk krisis nasional.
Pengadilan juga menyatakan keputusan Yoon mengirim pasukan militer ke gedung parlemen -- yang saat itu menggelar rapat untuk mencabut darurat militer -- melanggar hukum.
Putusan dibacakan meski tanpa kehadiran Yoon di Mahkamah Konstitusi. Tim pengacaranya mengatakan, Yoon memutuskan tidak akan hadir dalam sidang putusan pemakzulan.