Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Presiden Terguling Yoon Suk-yeol Kembali Hadir di Sidang Pemakzulan
4 Februari 2025 14:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, kembali ke pengadilan untuk sidang yang akan memutuskan apakah dia akan secara resmi dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, Selasa (4/2), kasus ini berawal dari Yoon yang adalah mantan jaksa menjerumuskan Korsel dalam krisis politik ketika dia mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Namun, darurat militer hanya berjalan sekitar 6 jam karena parlemen yang dipimpin oposisi berhasil mengambil suara terbanyak untuk membatalkan darurat militer dan memakzulkan Yoon.
Yoon kemudian ditahan pada pertengahan Januari atas tuduhan pemberontakan, menjadi Presiden Korsel pertama yang ditangkap.
Meski ditahan, Yoon tetap menghadiri sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah pemakzulannya disahkan.
Jika mahkamah mengesahkan pemakzulan, maka pemilu harus digelar dalam 60 hari untuk memilih presiden baru.
Dalam sidang sebelumnya, Yoon membantah memerintahkan komandan tinggi militer mengusir anggota parlemen dari parlemen guna mencegah mereka melakukan pemungutan suara membatalkan darurat militer.
ADVERTISEMENT
Ia menilai bahwa darurat militer yang dia umumkan saat itu bukanlah darurat militer yang gagal, melainkan darurat militer yang berakhir lebih cepat dari yang dia perkirakan.
Dalam sidang hari ini, 2 mantan komandan militer dan mantan pejabat badan intelijen akan hadir sebagai saksi.
Mantan wakil direktur Badan Intelijen Nasional, Hong Jang-won, mengatakan bahwa dia diperintah untuk menangkap politikus. Namun, Yoon membantah mengeluarkan perintah seperti itu.
Sementara terkait dugaan pemberontakan akan disidangkan lewat sidang terpisah. Tuduhan pemberontakan tidak dilindungi hak imunitas presiden.
Jika terbukti bersalah, Yoon akan menghadapi hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.