Presidium Alumni 212 Ungkap Soal Hary Tanoe Sampai Ahok ke Komnas HAM

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Presidium Alumni 212 sambangi Komnas HAM (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presidium Alumni 212 sambangi Komnas HAM (Foto: Teuku Valdy/kumparan)

Sejumlah orang yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 kembali mendatangi kantor Komnas HAM. Belasan orang itu berencana meminta hasil rekomendasi Komnas HAM terkait laporan kriminalisasi ulama yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

Dari belasan orang itu tampak Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo. Dia mengaku, selain ingin meminta hasil rekomendasi Komnas HAM, ada beberapa laporan yang ingin kembali diadukan.

Sambo menyebut, akhir-akhir ini, pihaknya melihat ada beberapa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah. Di antaranya adalah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, penerbitan Perppu Ormas, pembungkaman saksi ahli, dan kriminalisasi lawan politik.

"Pembubaran HTI dan terbitnya Perppu (Ormas) itu jelas-jelas pelanggaran HAM," kata Sambo di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).

Selain itu, dia menuding ada upaya membungkam saksi ahli. Ini merujuk ke pengeroyokan pakar IT lulusan ITB, Hermansyah.

Sambo pun menyebut pemerintah telah mengkriminalisasi lawan politik dalam kasus dugaan SMS ancaman. Kasus itu telah menjadikan taipan media, Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

"Kasus Hary Tanoe itu kami duga ada upaya kriminalisasi lawan politik," ujarnya.

Presidium Alumni 212 sambangi Komnas HAM (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presidium Alumni 212 sambangi Komnas HAM (Foto: Teuku Valdy/kumparan)

Sambo mengaku tidak membela Hary Tanoe karena posisinya sebagai Ketua Umum Partai Perindo. Namun, karena Hary Tanoe telah dizalimi penguasa.

"Apalagi selama ini MNC banyak membantu kita," tutur Sambo.

Selain itu juga, Presidium Alumni 212 mempermasalahkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang belum menghuni lembaga pemasyarakatan. Ahok yang sudah dieksekusi jaksa, saat ini masih menghuni Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Ketua Presidium Alumni 212, Ustaz Ansafuri Idrus Sambo, melaporkan belum pindahnya Ahok ke Lapas. Dia menuding pemerintah mengistimewakan Ahok.

"Ahok yang sudah terpidana kok belum masuk LP," kata Sambo.

Komisioner Komnas HAM, Hafiz Abbas, menerima laporan Sambo terkait Ahok. Menurutnya, ada konvensi internasional yang mengatur soal pemidanaan seseorang.

"Dalam pemidanaan juga harus tetap memanusiakan," sebut Hafiz.

Meski demikian, Hafiz menyebut Ahok yang tidak pindah ke Lapas meski sudah berstatus terpidana bisa dipandang sebagai diskriminasi. Apalagi Mako Brimob Kelapa Dua tidak mudah untuk mereka periksa kelayakannya.

"Waktu mau bertemu Ustaz Al Khaththath, kami harus menunggu dua jam. Itu juga belum bisa bertemu," ujar Hafiz.

Presidium Alumni 212 sambangi Komnas HAM (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presidium Alumni 212 sambangi Komnas HAM (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
Ustaz Sambo di Komnas HAM (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Sambo di Komnas HAM (Foto: Teuku Valdy/kumparan)